Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tidak Wajib, Sesuai UU No 12 Tahun 2010

ADVERTISEMENT

Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tidak Wajib, Sesuai UU No 12 Tahun 2010

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 03 Apr 2024 17:00 WIB
Kepala BSKAP Anindito Aditomo
Foto: (Kemendikbud)
Jakarta -

Kemendikbudristek menegaskan ekskul pramuka wajib disediakan sekolah, tetapi tidak wajib dipilih siswa. Hal ini sesuai dengan kebijakan UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Kemdikbudristek menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka tetap mencakup ekstrakurikuler pramuka. Dalam hal ini, sekolah wajib menyediakannya sebagai pilihan ekskul bagi siswa, sementara siswa dapat memilih ekskul sesuai minat dan bakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

"Meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat, Kurikulum Merdeka itu tetap mencakup pramuka. Jadi, pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka. Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, itu eksplisit ada di Lampiran 3 halaman 55," kata Nino di Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI di Gedung DPR RI, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi ditegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari Kurikulum Merdeka. Ini sejalan dengan UU No 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan pendidikan pramuka adalah hak murid," sambungnya.

Pramuka Bersifat Pilihan Ekskul

Anindito menegaskan, pramuka sebagai hak murid mengharuskan sekolah tetap memiliki gugus depan.

"Dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid," katanya.

Ia menjelaskan, dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minat, yang salah satunya adalah kegiatan pramuka.

Sifat pilihan ini sejalan dengan pasal 13 UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi, di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban.

Hal tersebut juga sejalan dengan pasal 20 di undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela.




(twu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads