Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh wilayah RI untuk jenjang SD, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat segera dimulai. Secara umum, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Setiap jalur pendaftaran memiliki segmentasi peserta didik masing-masing. Jalur prestasi sendiri ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Dalam prosesnya, sekolah dapat memverifikasi dan memvalidasi dokumen prestasi melalui berbagai media dan/atau situs yang disediakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Puspresnas menemukan ketidaksesuaian dan permasalahan pada PPDB jalur prestasi. Begini penjelasannya.
Permasalahan dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi
Untuk mengetahui perkembangan PPDB jalur prestasi, Puspresnas melakukan pengamatan PPDB di tahun ajaran 2023/2024 pada 6 dinas pendidikan provinsi, 4 dinas pendidikan kabupaten/kota, 5 sekolah menengah pertama (SMP) dan 23 sekolah menengah atas (SMA) dikutip dari dokumen resmi yang dibagikan Puspresnas, Minggu (10/3/2024).
Hasil pemantauan menemukan adanya dua permasalahan terkait jalur prestasi karena ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) PPDB di provinsi/kabupaten/kota dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:
1. Bukti atas prestasi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi: "Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB."
Berbeda dengan aturan, berbagai Juknis PPDB menambahkan jangka waktu prestasi dengan aturan yang berbunyi: "Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB."
Hal ini tentu sudah sangat berbeda dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan data pemantauan di 28 satuan pendidikan (SMP dan SMA) terdapat 499 siswa yang mendaftar jalur prestasi.
Tetapi 139 diantaranya tetap diterima meskipun menggunakan sertifikat yang tidak valid sesuai ketentuan . Berikut persentasenya:
- Sertifikat kurang dari 6 bulan: 93 siswa (19%)
- Sertifikat antara 6 bulan-3 tahun: 360 siswa sesuai ketentuan (72%)
- Sertifikat lebih dari 3 tahun: 19 siswa (4%)
- Sertifikat tidak tertera tanggal: 27 siswa (5%)
Dari sertifikat prestasi yang dilampirkan terdapat sertifikat non-kejuaran yang ikut lolos seperti: Tingkat golongan pramuka, sertifikat tahfidz, dan sertifikat keikutsertaan yang tidak meraih juara.
2. Penggunaan tes akademik/uji kompetensi
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur penentuan kelulusan jalur prestasi bagi peserta didik, yaitu berdasarkan rapor dan sertifikat prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Dalam proses seleksi PPDB tidak diperkenankan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Mirisnya, dalam juknis ditemukan bila uji kompetensi/tes akademik hingga asesmen daerah digunakan sebagai syarat kelulusan di jalur prestasi PPDB.
Dari 28 sekolah itu terdapat 2.067 peserta didik mendaftar melalui jalur prestasi. Namun ditemukan 306 peserta didik yang mengikuti tes akademik/uji kompetensi dengan ketentuan:
- Ada kewajiban mengikuti uji kompetensi bagi peserta didik yang melampirkan sertifikat kejuaraan.
- Ada kewajiban melampirkan rapor dan tes asesmen daerah karena sertifikat kejuaraan dijadikan sebagai nilai tambah.
Evaluasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024
Berdasarkan masalah yang ditemukan dilakukan kajian evaluasi implementasi kebijakan PPDB dengan menggunakan data primer dan sekunder.
Data primer merupakan data kualitatif yang dikumpulkan melalui diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di 17 daerah.
FGD ini diikuti oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota serta provinsi, panitia PPDB tingkat sekolah, dan orang tua peserta didik baik jenjang SMP maupun SMA. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen kebijakan PPDB tingkat daerah.
Dari kedua data tersebut dianalisis penerapan dan permasalahan PPDB di daerah dan ditemukan:
- Kriteria jalur prestasi: Penggunaan peringkat atau ranking dirasa sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan pendidikan saat ini. Terutama terkait dengan Kurikulum Merdeka.
- Penentuan kuota jalur prestasi: Berdasarkan analisis dokumen ditemukan bahwa hampir seluruh juknis yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah mencantumkan kuota jalur prestasi sejak awal. Mayoritas menetapkan 30% daya tampung dialokasikan untuk jalur prestasi.
- Kecurangan pada jalur prestasi: Orang tua dan sekolah ditemukan berbuat curang dengan membuat piagam/sertifikat palsu. Kecurangan lain yang dilakukan sekolah adalah dengan mendongkrak nilai rapor peserta didik. Umumnya ditemukan oleh sekolah swasta tertentu agar lulusannya bisa diterima di sekolah yang dituju melalui jalur prestasi.
- Pembukaan jalur prestasi yang didahulukan: Secara umum, jalur prestasi diselenggarakan pada tahap 1 sebelum jalur zonasi diselenggarakan.
- Pemrioritasan calon peserta didik dari luar wilayah zona: Beberapa daerah tercatat mengkhususkan jalur prestasi hanya bagi anak yang berdomisili di luar zona pada juknis PPDB yang dikeluarkan. Artinya jalur prestasi seakan tidak memberikan kesempatan bagi calon peserta didik berprestasi untuk masuk ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.
(det/faz)