Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Permintaan ini agar Pemprov DKI bisa menjamin pendidikan gratis.
"Saya berharap kalau KJP itu dihapus, jadi disamakan saja negeri atau swasta semua gratis karena kita punya anggaran," kata Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim, dalam Antara dikutip Sabtu (9/3/2024).
Menurut politisi Partai NasDem ini, program pendidikan gratis di Jakarta sudah selayaknya menjangkau seluruh siswa baik sekolah swasta maupun negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menambahkan jika hanya siswa dan siswi yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang bisa merasakan pendidikan gratis. Sedangkan yang tidak lolos, terpaksa masuk ke sekolah swasta dengan biaya yang tak murah.
"Padahal, mereka belajar di sekolah swasta harus membayar iuran rutin, berbeda dengan sekolah negeri yang tidak memberlakukan hal tersebut," ujarnya.
KJP Plus sendiri adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada siswa. Bantuan berupa biaya pendidikan hingga uang saku.
KJP Digagas Jokowi-Ahok, Zaman Anies Jadi KJP Plus
KJP digagas oleh Gubernur DKI Jakarta ke-14, Joko Widodo (Jokowi) dan pertama kali diluncurkan 1 Desember 2012 lalu. Saat pertama diluncurkan KJP diperuntukkan sebagai biaya penunjang kebutuhan personal, semisal transportasi, buku, sepatu, baju, dan gizi.
Setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden RI ke-7, program ini dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, wakil Jokowi yang kemudian menggantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Basuki atau Ahok menganggarkan Rp 2,3 T untuk KJP dalam APBD 2016. Kala itu, jumlah penerima KJP tahap pertama tahun 2016 mencapai 531.007 siswa.
Menurut CNN Indonesia, pemegang KJP mendapatkan bantuan dana pendidikan setiap bulannya. Besaran nilai bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk penerima KJP berbeda-beda sesuai tingkatan pendidikan.
Untuk sekolah negeri, SD/MI/SDLB menerima bantuan sebesar Rp 210 ribu. Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260 ribu. Sedangkan untuk SMAN/MA/SMALB bantuannya lebih besar lagi, yaitu Rp 375 ribu dan SMKN mendapat Rp 390 ribu.
Adapun bantuan yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar. Untuk penerima jenjang SD, siswa mendapat bantuan sebesar Rp 340 ribu. Sementara itu siswa SMP menerima Rp 430 ribu, SMA menerima bantuan Rp 665 ribu, dan SMK Rp 630 ribu.
Pengeluaran KJP juga dibagi atas dua bagian, yakni pengeluaran rutin dan berkala. Pengeluaran rutin terdiri dari transportasi, uang jajan, ekstrakurikuler, dan SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala terdiri dari pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Program KJP dilanjutkan selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta ke-16, Anies Baswedan dengan nama KJP Plus. Anies menambahkan fasilitas dana tersebut bisa ditarik tunai oleh siswa
Dana bantuan yang diberikan mengalami kenaikan. Siswa SD mendapat dana KJP Plus Rp250 ribu per bulan, siswa SMP, menerima dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu, dan siswa SMA dan SMK, mendapat masing-masing Rp420 ribu dan Rp450 ribu per bulan.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana rutin KJP disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
(nir/pal)