Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pada peraturan tersebut satuan pendidikan (sekolah) diminta untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas).
Kini, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga meminta agar Kemendikbudristek turun tangan untuk membentuk satgas khusus yang tugasnya mencegah terjadinya perundungan. Dia menilai kasus bullying di sekolah sudah darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara (4/3/2024).
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah turut mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, pembentukan satgas untuk mencegah perundungan atau bullying sudah sepatutnya dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan bullying di sekolah.
Aliyah mengatakan, setelah pembentukan satgas tersebut, maka para pelaku bullying harus ditindak tegas melalui sanksi hukum untuk memberi efek jera.
"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," tegas Aliyah.
Aliyah turut mendorong pihak sekolah untuk berkolaborasi bersama orang tua agar lebih peka terhadap kondisi anak. Sehingga, mereka bisa mendeteksi jika anak mengalami bullying.
Kasus Bullying Sudah Darurat
Pada kesempatan sebelumnya, Huda sempat menjelaskan kenapa sekolah kerap tidak mau terbuka dengan adanya kasus bullying yang terjadi. Menurutnya sekolah memang harus terbuka dalam menangani perundungan. Pernyataan Huda menanggapi arahan Presiden Joko Widodo bahwa sekolah tidak boleh menutupi kasus bullying.
"Ada banyak faktor kenapa sekolah seringkali tidak mau terbuka, saya kira Kemendikbud yang harus proaktif, ada suasana di sekolah selama ini secara hirarkis sekolah itu SD-SMP menjadi kewenangan dinas kabupaten/kota, SMA/SMK ada di dinas provinsi, selama ini relatif Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya," katanya kepada wartawan pada Minggu (3/3/2024), dikutip dari detikNews.
Dia menilai sekolah harus mempunyai kemitraan yang kuat dengan Kemendikbud agar bisa mengadu langsung soal permasalahan yang dihadapi, termasuk soal bullying. Itu sebabnya menurut Huda, Kemendikbud harus membuat satgas khusus antibullying.
"Selama ini kan Kemendikbud sudah menetapkan 3 dosa besar itu (kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi, red), tapi kira-kira masih on paper, bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik, saya kira Kemendikbud harus secara sungguh-sungguh bikin satgas khusus yang semangatnya adalah proaktif kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia yakin dengan cara ini maka selama ini sekolah yang mungkin menutup-nutupi kasus bullying bisa secara perlahan membuka dan menyampaikan secara jujur apa yang terjadi di sekolahnya.
Huda menuturkan, Kemendikbud bisa melibatkan instansi di bawahnya untuk menjalankan tugas tersebut. Dia menilai, kasus bullying tidak bisa diserahkan begitu saja ke sekolah atau dinas pendidikan.
"Saya membayangkan Kemendikbud mengambil ruang tengah yang sifatnya adalah menjembatani dan menciptakan trust sekolah-sekolah ketika ingin mengungkapkan berbagai kasus bullying itu," ujarnya.
"Ini sudah darurat, saya sudah lama sebenarnya prihatin menyangkut soal ini, jadi bahkan statusnya di mata saya sudah darurat kekerasan di sekolah, darurat bullying di sekolah, sebelumnya di Bekasi, kaki pelajar kita harus diamputasi ketika ada kejadian kekerasan dan seterusnya itu," ungkap Huda.
Hasil Asesmen Nasional Bisa Dimanfaatkan
Huda turut mengatakan, Kemendikbud bisa memetakan sekolah yang rawan kasus perundungan. Menurutnya Kementerian dapat memanfaatkan hasil survei lingkungan sekolah dalam Asesmen Nasional.
"Jadi selama ini kan selain UN diganti asesmen nasional itu di dalamnya ada menyangkut soal survei lingkungan sekolah, nah itu harus di-follow up secara lebih konkrit ketika Kemendikbud sudah punya peta dari sekian banyak ratusan ribu sekolah itu mana yang rawan terjadi bullying, sebenarnya bisa dipotret dengan rapor sekolah itu," terangnya.
"Di situ sebenarnya fungsi pengawasan yang sifatnya yang bisa dilakukan oleh Satgas Anti-bullying di sekolah ini bisa dimaksimalkan," imbuh Huda.
Soal bullying, Komisi X akan membahas langsung dengan Kemendikbud dalam rapat kerja. Huda menyebut Komisi X akan mengagendakan rapat pada pekan ini.
"Kami rencana minggu ini akan mengundang Kemendikbud termasuk saya kira akan menjadi salah satu topik bahasan nanti. Raker nanti ngundang Mas Menteri langsung," ucapnya.
(nah/nwk)