Sebagai pengganti Ujian Akhir Madrasah (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN), Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki Asesmen Madrasah. Tahun ini Asesmen Madrasah akan kembali digelar mulai Maret 2024.
Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang madrasah. Tujuan diselenggarakannya Asesmen Madrasah adalah mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan.
Jadwal Asesmen Madrasah
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdianto menyebut penyelenggaraan Asesmen Madrasah dimulai dari jenjang madrasah aliyah atau MA. Seperti ini jadwal Asesmen Madrasah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Madrasah aliyah (MA): 4-30 Maret 2024
- Madrasah tsanawiyah (MTs): 22 April-11 Mei 2024
- Madrasah ibtidaiyah (MI): 29 April-18 Mei 2024.
"Untuk jenjang madrasah tsanawiyah atau MTs, Asesmen Madrasah akan digelar pada rentang waktu 22 April-11 Mei 2024. Sedang untuk jenjang madrasah ibtidaiyah atau MI, asesmen pada rentang waktu 29 April-18 Mei 2024," jelas Sidik dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Asesmen Madrasah di Denpasar pada Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis Kemenag RI.
Fungsi Asesmen Madrasah
Sidik mengatakan Asesmen Madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurutnya setidaknya ada tiga fungsi Asesmen Madrasah.
Fungsi Asesmen Madrasah yang pertama adalah mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, berfungsi sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran madrasah. Ketiga, Asesmen Madrasah adalah salah satu syarat penentuan kelulusan.
Bentuk-bentuk Asesmen Madrasah
Sidik memaparkan Asesmen Madrasah bisa berupa tes tulis, praktik, penugasan, portofolio, ataupun asesmen lain yang ditetapkan madrasah. Bentuk soal asesmen bisa berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, isian, uraian, atau menjodohkan.
Lebih lanjut Sidik mengatakan persiapan Asesmen Madrasah mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, sampai penggandaan soal dilakukan setiap madrasah penyelenggara.
"Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya," ujar Sidik.
Sidik meminta Asesmen Madrasah untuk menjadi perhatian bersama para pihak yang terkait. Kantor Kemenag Provinsi sebagai Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan diminta segera melakukan sosialisasi prosedur operasional standar (POS) Asesmen Madrasah secara berjenjang. Kantor Kemenag juga diminta melaporkan perkembangannya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah.
"Saya minta koordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan," Sidik menyampaikan.
Dia menegaskan setiap madrasah harus memahami dan menjadikan POS sebagai acuan dan pedoman melaksanakan Asesmen Madrasah.
(nah/nwk)