Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerukan pembentukan satuan petugas (satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan
Mengutip laman Ditjen SMP, setiap satuan pendidikan termasuk SMP diberikan waktu selama 6 bulan untuk mencari satgas hingga maksimal 24 Februari 2024. Adapun anggota satgas TPPK di sebuah sekolah harus terdiri dari dua unsur utama yakni pendidik (guru) dan komite sekolah (perwakilan orang tua dan wali).
Apa saja sebenarnya tugas anggota satgas TPPK? Lalu, bagaimana cara menjadi anggota satgas TPPK? Cek syarat dan ketentuannya berikut ini:
Tugas Satgas TPPK
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi.
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kewenangan Satgas TPPK
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Syarat Anggota TPPK SMP
- Tidak pernah terbukti melakukan tindak kekerasan
- Tidak pernah terbukti dihukum pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sesuai dengan kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai baik tingkat sedang maupun berat
- Pengesahan anggota TPPK ditetapkan lewat SK Kepala Sekolah
- Bukan merupakan Kepala Sekolah dari SMP terkait
Pengakhiran sebagai Anggota TPPK
- Seorang anggota petugas TPPK akan berakhir masa jabatannya jika terjadi hal-hal berikut:
- Masa tugas telah berakhir yakni selama dua tahun
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak memenuhi syarat keanggotaan
- Terbukti melakukan tindak kekerasan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan satgas
- Ditetapkan sebagai tersangka pidana kecuali tindak pidana ringan
- Halangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas
- Mutasi atau pindah tugas