Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan Kian Bertambah, Kemdikbud Punya 3 Langkah Ini

ADVERTISEMENT

Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan Kian Bertambah, Kemdikbud Punya 3 Langkah Ini

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 20 Okt 2023 17:00 WIB
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021 terus terjadi. Bagaimana data kekerasan seksual selama tahun 2021?
Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengeluarkan tiga langkah strategis dalam rangka menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan (sekolah). Dia menyebut TPPK di satuan pendidikan juga wajib merekomendasikan ke kepala sekolah mengenai program dan kegiatan guna mencegah kekerasan.

Langkah strategis yang kedua adalah melakukan intervensi melalui kampanye publik. Sementara, langkah strategis yang ketiga adalah menggagas program "Roots" antiperundungan yang sudah berjalan sejak 2021 dan berkolaborasi dengan UNICEF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program ini sudah diintervensi oleh 10.708 lembaga dan menghasilkan 51.370 lebih agen perubahan. Di mana dalam hal ini menempatkan siswa menjadi champion untuk menebarkan nilai positif dan kebaikan untuk teman sebaya," kata Prita dalam sela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penguatan Karakter bersama ekosistem pendidikan di Jawa Timur (20/10/2023), dikutip dari Antara.

"Namun, tentu mereka juga membutuhkan pendampingan dari fasilitator yang mana ini menyasar para guru. Setidaknya sudah ada 20.101 fasilitator yang sudah kami latih," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pertambahan Kasus Kekerasan di Pendidikan

Pada tahun ini, Puspeka menetapkan target sebanyak 2.750 satuan pendidikan mulai tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk bimbingan teknis secara luring dan daring.

Sebagai informasi, jumlah kasus kekerasan di dunia pendidikan per tahunnya bertambah. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kejahatan seksual pada anak, kasus korban pornografi dan kejahatan siber, serta kasus korban kekerasan fisik dan psikis.

Sementara berdasarkan data lainnya dari Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Di samping itu, ada 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads