Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, 8 Kementerian dan Lembaga Teken Kerja Sama

ADVERTISEMENT

Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, 8 Kementerian dan Lembaga Teken Kerja Sama

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 12 Okt 2023 21:30 WIB
8 lembaga teken kerja sama untuk cegah kekerasan di satuan pendidikan
8 lembaga teken kerja sama untuk cegah kekerasan di satuan pendidikan. Foto: Kemdikbud
Jakarta -

Sebanyak delapan kementerian/lembaga (K/L) menyepakati untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kesepakatan ini terwujud melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).

PKS tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) ditandatangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) di Kemendikbudristek pada Kamis (12/10/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kemendikbudristek, Suharti menuturkan bahwa perjanjian implementasi tersebut menjadi implementasi kolaborasi dan gotong royong dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif dan aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua," katanya, dikutip dari keterangan tertuliis Kamis (12/10/2023).

Tugas Kementerian dan Lembaga dalam PKS

Sebelumnya delapan kementerian dan lembaga ini telah mendiskusikan rencana implementasi bersama, terutama dalam mengawal upaya PPKSP bisa berjalan selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

ADVERTISEMENT

Tugas dari Kemendikbudristek adalah memfasilitasi upaya PPKSP serta mengawasi teknis yang dilakukan pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK.

Menurut Plh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, pihaknya akan mendukung dan bersinergi sehingga pelaksanaan PPKSP bisa berjalan dengan baik.

"Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP bisa berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan," katanya.

Adapun upaya yang akan dilakukan Kemenag antara lain melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag yakni Nizar.

"Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara," kata Nizar.

Tampung Laporan dan Pengaduan Kekerasan

Dengan berlakunya PPKSP di satuan pendidikan, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas siap lebih terbuka menerima laporan dan pengaduan dugaan kekerasan di satuan pendidikan. Ketiga lembaga tersebut pun akan berupaya dalam kampanye, sosialisasi, dan edukasi.

"Komnas disabilitas diberikan sebuah mandat, tugas dan fungsi yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menangani kekerasan sehingga kami berkomitmen dan bersama kita semua untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi PPKSP," ucap Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik.

Begitupun yang disampaikan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, upaya implementasi PPKSP dilakukan Komnas HAM lewat pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah.

"Sekecil apapun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal," katanya.

Dengan berbagai upaya yang tercantum dalam PPKSP ini Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono berharap dapat melindungi anak-anak di Indonesia saat mereka tengah berada di lingkungan satuan pendidikan.

"Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang," ungkapnya.




(cyu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads