Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023 untuk Oktober 2023 cair secara bertahap mulai 4 Oktober 2023. Sedangkan pencairan dana Tahap II Tahun 2023 akan dimulai pada November 2023.
Dana KJP Plus per bulan terbagi atas biaya rutin dan berkala, serta khusus tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta. Biaya Rutin dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, dikutip dari UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (10/10/2023). Sementara itu, sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa.
Besar Dana KJP Plus Tahap I 2023 Oktober
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yakni 674.599 siswa. Dikutip dari akun resmi Instagram UPT P4OP Disdik DKI Jakarta @upt.p4op berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang KJP Plus SD/MI
- Biaya rutin: Rp 135.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000/per bulan
- Jumlah penerima Tahap I 2023 Oktober: 313.154 siswa
Uang KJP Plus SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000/per bulan
- Jumlah penerima Tahap I 2023 Oktober: 186.697 siswa
Uang KJP Plus SMA/MA
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000/per bulan
- Jumlah penerima Tahap I 2023 Oktober: 65.073 siswa
Uang KJP Plus SMK
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000/per bulan
- Jumlah penerima Tahap I 2023 Oktober: 107.775 siswa
Uang KJP Plus PKBM
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: -
- Jumlah penerima Tahap I 2023 Oktober: 1.900 siswa
Cara Pakai Dana KJP Plus dan Ketentuannya
- Berbelanja secara nontunai (cashless)
- Bayar nontunai dengan tap ATM KJP Plus di mesin EDC Bank DKI, atau pakai pakai Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi belanja KJP Plus atau merchant yang sudah tanda tangan kerja sama dengan Bank DKI, per kelurahan kini ada minimal 1 toko untuk beli kebutuhan perlengkapan sekolah
- Barang yang dibeli terekam di setiap data pedagang
Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nwk)