Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka pendataan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2023. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah atau madrasah swasta.
Bantuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu dan dikhususkan pada peserta didik baru.
Dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/9/2023) ada 84.064 peserta didik yang telah menerima BPMS Tahun 2022. Untuk itu, yuk simak informasi lengkap terkait pendaftaran tahun 2023, berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI jakarta
- Terdaftar dalam DTIKS yang bisa di lihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Besaran Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
1. Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Jadwal Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
- Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Bila detikers mengalami kesulitan UPT P4OP menyediakan layanan telepon pengaduan di nomor WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
(det/nwy)