Tes Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 dan Ketentuan Seleksi Tambahan

ADVERTISEMENT

Tes Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 dan Ketentuan Seleksi Tambahan

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 18 Sep 2023 18:00 WIB
SSCASN Untuk Lihat Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Ini Caranya
Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Jakarta -

Pendaftaran PPPK guru 2023 dilaksanakan 20 September hingga 9 Oktober 2023. Ada dua jenis proses seleksi di dalamnya, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi, ujian terbagi menjadi seleksi kompetensi teknis; manajerial; dan sosial kultural. Tes kompetensi PPPK guru dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu dicatat, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah bisa melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi Teknis Tambahan PPPK Guru 2023

Apabila instansi daerah menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka bobot nilainya adalah 30 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis keseluruhan.

Seleksi teknis tambahan berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Instansi yang melangsungkannya akan menyampaikan hal ini kepada Kemendikbudristek dengan tembusan Menteri dan Kepala BKN.

ADVERTISEMENT

Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023

Seleksi kompetensi teknis menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang bisa diamati; diukur; juga dikembangkan berkaitan dengan teknis jabatan.

Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berlangsung selama 120 menit. Bagi penyandang disabilitas netra yang melamar untuk kebutuhan khusus disabilitas, waktu ujiannya selama 150 menit.

Jumlah soal untuk seleksi kompetensi teknis ada 90 butir. Seperti ini pembobotan nilainya:

  • Bagi pelamar kebutuhan umum: jawaban benar diberi nilai 5, jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai 0.
  • Bagi pelamar kebutuhan khusus: jawaban benar diberi nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, jika tidak dijawab maka diberi nilai 0.

Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan poin maksimal 450 untuk seleksi kompetensi teknis. Sementara, nilai ambang batas untuk seleksi teknis ditetapkan berdasarkan jabatan yang didaftarkan. Peserta bisa melihat daftarnya dari sini https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/document/KepMenPANRB_Nomor_649_Mekanisme_Seleksi_PPPK_JF_Guru_tahun_2023.pdf.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads