PPPK Guru 2023: Urutan Prioritas Pelamar, Syarat, dan Kriteria Peserta

ADVERTISEMENT

PPPK Guru 2023: Urutan Prioritas Pelamar, Syarat, dan Kriteria Peserta

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 16 Sep 2023 08:00 WIB
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya
Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan mekanisme seleksi PPPK guru 2023 melalui Keputusan Menpan-RB Nomor 649/2023. Keputusan tersebut diteken pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Jenis kebutuhan seleksi PPPK guru 2023 ada dua, yaitu khusus dan umum. Para guru yang menunggu seleksi PPPK pada tahun ini bisa membaca ketentuan mengenai urutan prioritas pelamar, kriteria pelamar untuk masing-masing jenis kebutuhan, beserta syarat-syaratnya dalam ulasan ini.

Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023

Pelamaran kebutuhan PPPK guru tahun 2023 secara berurutan didahulukan untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
  2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara.
  3. Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan punya masa kerja minimal 3 tahun.
  4. Pelamar kebutuhan umum.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

  • Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023

Kebutuhan Khusus:

  • Pelamar prioritas
  • Eks THK-II
  • Guru non-ASN di sekolah negeri

Kebutuhan Umum:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Demikian informasi mengenai PPPK guru 2023. Prosesnya akan terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads