Di seleksi PPPK 2023 Jabatan Fungsional (JF), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberlakukan syarat wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023. Aturan ini juga memuat daftar jenis PPPK JF yang dikenakan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai di Seleksi Kompetensi Teknis.
Berdasarkan aturan ini, peserta seleksi PPPK 2023 hanya dapat memilih satu jenis sertifikat sebagai tambahan nilai kendati jabatan bersangkutan memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi. KepmenpanRB ini mulai berlaku sejak 13 September 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Wajib Tambahan PPPK 2023
Berikut sejumlah syarat wajib tambahan yang perlu dipenuhi peserta seleksi PPPK 2023:
- Pemadam Kebakaran: Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Analis Kebakaran: Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Pengamat Gunung Api: Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Negosiator Perdagangan Ahli Pertama: Sertifikat TOEFL yang berlaku dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL dengan skor minimal 550
- Widyabasa Ahli Pertama: Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya yang dikeluarkan 2 tahun terakhir
- Dosen Lektor: Karya ilmiah dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted)
- Dosen Lektor Kepala: 2 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted), 2 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama
- Penguji Kendaraan Bermotor Pemula: Sertifikat Otomotif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi pelamar lulusan SMK Otomotif
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama: Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil: Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara
- Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama: Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Selengkapnya tentang syarat wajib tambahan PPPK 2023 dan sertifikat kompetensi untuk menambah nilai Seleksi Kompetensi Teknis di JF lain, download di sini.
(twu/nwk)