Selain kecurangan manipulasi data, permasalahan yang timbul terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi adalah tentang 'zona' itu sendiri. Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan Sarwoko kembali menjelaskan skema penerimaan dan pemetaan wilayah sekolah.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Publik yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus STIH IBLAM, Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Cara Pemetaan Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2023
Sarwoko menyampaikan, pemetaan PPDB Zonasi di DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Bila daerah menggunakan jarak di Google Maps untuk mengukur kilometer jarak rumah ke sekolah, DKI Jakarta berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zonasi tahun ini menghadirkan RT, RW, Lurah hingga pak Camat untuk mengusulkan daerahnya termasuk wilayah 'zona' di PPDB. Zonasi kita berbeda dengan daerah lain karena bersumber dari data RT untuk menentukan zona," ungkap Sarwoko.
Lebih lanjut, Sarwoko menjelaskan peraturan penentuan zona sekolah juga berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 313 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut terlihat nama sekolah dan zonasi kelurahan dan kecamatannya.
Sedangkan untuk pemetaan Disdik DKI menggunakan data RT. Dalam prakteknya, seluruh pejabat tingkat RT hingga camat dipanggil dan memberikan data warga yang tengah menempuh pendidikan baik SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setelah data didapatkan, pemetaan dimulai. Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2023 dibagi menjadi 3 zona dengan ketentuan:
1. Zona prioritas pertama: RT lokasi domisili siswa berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang dituju
2. Zona prioritas kedua: RT lokasi siswa berada di sekitar sekolah yang dituju berdasarkan pemetaan
3. Zona prioritas ketiga: Siswa berdomisili atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju
Bila melebihi daya tampung maka seleksi ditambah berdasarkan zona prioritas usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dalam prakteknya, jumlah daya tampung zonasi dibagi berdasarkan data yang diterima dari pihak RT untuk memenuhi kuota sebesar 50%.
"Contohnya SMP A memiliki daya tampung keseluruhan sebanyak 200 siswa, berarti zonasinya 100 siswa. Berdasarkan data RT di zona prioritas 1 hanya ada 25 orang, maka diterimalah dia. Selanjutnya kuota dibagi lagi, ternyata di zona kedua hanya ada 50 orang dalam data, maka dia yang masuk. Terakhir zona ketiga mendapat bagian dari sisa daya tampung yakni 25 orang," jelas Sarwoko.
Meski begitu, Sarwoko tak menampik bila kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memiliki celah kekurangan. Untuk itu, pada tahun depan Sarwoko menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempermudah pendataan.
Ia juga tak menutup pintu saran dari seluruh elemen termasuk orang tua siswa. Bahkan ia dengan terbuka mengundang wali siswa untuk datang ke Forum Group Discussion (FGD) lebih lanjut di Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.
(nwk/nwk)