Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Bagaimana jika Tunjangan Profesi Guru belum cair?
Sebelumnya, jika guru ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, maka guru tersebut wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan diberikan.
Baca juga: Daftar Gaji Plus Tunjangan PNS Terbaru 2023 |
Adapun Tunjangan Profesi Guru yang didapat sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud mengatakan, guru bisa mengecek status pencairan di Info GTK. Melansir dari unggahan Instagram resminya @puslapdik_dikbud, berikut alasan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair.
5 Alasan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair
1. "Belum Memenuhi Syarat (02)"
Jika Info GTK menampilkan hal tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon penerima tunjangan.
2. "Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04)"
Guru wajib menanyakan perihal lebih lanjut pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi namun masih bisa diperbaiki.
3. "Siap Diusulkan (16)"
Apabila guru mendapat tampilan ini, maka data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.
4. "Menunggu Penerbitan SKTP (07)"
Hal ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
5. "Sudah SK (08)"
Apabila sudah menampilkan "Sudah SK", maka guru tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.
Apabila SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, guru bisa cek di Info GTK apakah sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau belum. Kalau sudah terbit, bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
Informasi lebih lanjut tentang Tunjangan Profesi Guru bisa diakses melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya ke pusat layanan 177. Semoga membantu, ya!
(nir/pal)