FSGI Kritik Putusan MK Izinkan Kampanye di Lembaga Pendidikan: Sekolah Ruang Netral

ADVERTISEMENT

FSGI Kritik Putusan MK Izinkan Kampanye di Lembaga Pendidikan: Sekolah Ruang Netral

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 21 Agu 2023 13:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Freepik.com
Jakarta -

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyayangkan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di lembaga pendidikan.

Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

"Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu)", ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Retno, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyebut bahwa keputusan tersebut bisa berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa.

"Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya", ujar Heru.

ADVERTISEMENT

Siswa TK-SMP Belum Masuk Usia Memilih

Alasan lain yang membuat kampanye di sekolah seharusnya tidak diperbolehkan yakni mengingat siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih. FSGI menilai keputusan MK tersebut akan menimbulkan potensi kampanye yang menyasar siswa berusia 17 tahun yang merupakan pemilih pemula.
.
Retno menekankan hal penting lainnya yang juga harus dipahami adalah tempat pendidikan tidak ditujukan untuk kepentingan politik elektoral tertentu, walau memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik.

Retno mengatakan bahwa meskipun tanpa adanya atribut selama berkampanye, tetapi tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengkomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

"Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah", tegas Retno.

FSGI Minta Bawaslu Awasi Kampanye di Sekolah/Kampus

Atas beberapa alasan tersebut, FSGI berpesan kepada banyak pihak yang terlibat dalam pemilu untuk mengawasi kampanye-kampanye di lingkungan pendidikan. FSGI mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri.

FSGI pun menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merevisi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk memperinci jenjang sekolah apa saja yang diperbolehkan sebagai tempat kampanye. Misalnya apakah hanya jenjang SMA/SMK saja, yang tentunya sudah memiliki hak pilih.

Selain itu, FSGI meminta pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum saat berlangsung kampanye di sekolah atau kampus dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail mengatakan bahwa saat kegiatan kampanye di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah SMA,SMK sebanyak 200-350 orang. Menurutnya, kebutuhan tersebut harusnya tidak akan menyulitkan Polsek, Polres, dan Koramil demi keamanan.

"Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang," pungkas Guntur,.




(cyu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads