Aturan Seragam Sekolah SD-SMA Terbaru dari Kemendikbud, Jangan Salah!

ADVERTISEMENT

Aturan Seragam Sekolah SD-SMA Terbaru dari Kemendikbud, Jangan Salah!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 11 Jul 2023 13:00 WIB
Ratusan siswa SD mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional di SDN 13 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023). Begini momennya.
Pada tahun 2022, Kemdikbud mengeluarkan peraturan terbaru soal seragam sekolah. Berikut aturan penggunaan seragam sekolah SD hingga SMA. Cek! Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Memasuki jenjang sekolah baru, siswa perlu menyiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya. Khususnya bagi siswa di sekolah negeri, maka aturan seragam harus mengacu pada peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Siswa bisa melihat aturan pakaian hingga model seragam yang boleh digunakan.

Siswa di setiap jenjang pendidikan menengah akan memiliki pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat dengan melihat prioritas pemberiannya.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru Siswa

1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

ADVERTISEMENT

2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

4. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh

5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

6. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
- topi pet dan dasi
- bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

7. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah

8. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu

Model dan Warna Seragam Nasional

A. SD/SLB

Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

B. SMP/SMPLB

Laki-laki:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

C. SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Laki-laki:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam

Rekomendasi Toko Seragam Sekolah SD - SMA

Beralih ke jenjang sekolah baru,siswa harus memakai seragam sekolah baru sesuai ketentuan dari pemerintah. Untuk itu, siswa atau orang tua dapat mencari tahu toko mana saja yang menjual seragam.

Berbelanja secara online bisa jadi salah satu cara bagi siswa atau orang tua yang memiliki kesibukkan. Namun, untuk mengantisipasi seragam yang datang tak sesuai dengan harapan, detikers bisa memilih opsi membelinya langsung di toko terpercaya.

Baca artikel ini untuk mengetahui rekomendasi toko-toko seragam sekolah SD hingga SMA yang murah dan terpercaya.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads