Jadwal MPLS PAUD hingga SMA DKI Jakarta Beserta Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Jadwal MPLS PAUD hingga SMA DKI Jakarta Beserta Ketentuannya

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 08 Jul 2023 16:00 WIB
Mengenal MPLS di Dunia Sekolah, Apa Tujuannya dan Bedanya dengan MOS
Ilustrasi MPLS Foto: Getty Images/faidzzainal
Jakarta -

Hari pertama sekolah di DKI Jakarta akan dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada hari Rabu, 12 Juli 2023. Pada masa ini peserta didik baru akan dikenalkan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri hingga pengenalan cara belajar siswa.

Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek I Nyoman Budi Kurniawan mengatakan MPLS adalah sebuah masa yang akan memulai proses belajar mengajar. Masa ini menurutnya merupakan upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman untuk belajar di satuan pendidikan.

"Melalui MPLS sedapat mungkin merupakan laboratorium awal mengenalkan lingkungan sekolah pada peserta didik," ujar Budi dalam Webinar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menuju Profil Pelajar Pancasila yang digelar Jumat (8/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama MPLS, peserta didik diharapkan mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya. Hal ini berguna sebagai tanda pengenal. Kecuali untuk jenjang PAUD, SD/SDLB dan Pendidikan Kesetaraan yang bisa mengenakan baju bebas dan rapi. Berikut informasi selengkapnya.

Jadwal MPLS PAUD, SD, sampai SMA dan Sederajat di Jakarta

  • PAUD: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 07.30-10.00 WIB
  • SD dan SDLB: Rabu-Selasa, 12-25 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB
  • SMP, SMA, SMK dan SMPLB, SMALB: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB
  • Pendidikan Kesetaraan Paket A: Kamis-Rabu, 3-16 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan
  • Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C: Kamis-Senin, 3, 4, dan 7 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan

Ketentuan MPLS 2023

Kepala Sekolah SMPN 248 Jakarta Sutresno dalam Webinar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menuju Profil Pelajar Pancasila yang dilaksanakan pada Jumat (7/7/2023) menjelaskan ada beberapa ketentuan MPLS 2023 yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah siswa baru. Formulir ini minimal memuat:

  • Profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, dan sifat/perilaku siswa.
  • Profil orang tua atau wali.

2. MPLS dilakukan dengan jangka waktu paling lama 3 hari dan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

3. Pengecualian jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan bagi sekolah berasrama dengan melapor terlebih dahulu ke dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Laporan menjelaskan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

4. Materi yang disampaikan

  • Program sekolah
  • Sarana dan prasarana sekolah
  • Cara belajar
  • Penanaman konsep pengenalan diri
  • Pembinaan awal kultur sekolah

5. Ketentuan perencanaan acara MPLS

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Sekolah dilarang melibatkan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara.
  • MPLS dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  • Dilarang melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Wajib menggunakan seragam atau atribut resmi dari sekolah.

6. Penyelenggaraan kegiatan di tingkat SMP, SMA, dan SMK bisa dibantu siswa apabila ada keterbatasan jumlah guru atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dengan syarat:

  • Siswa merupakan pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 orang.
  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat pelaku tindak kekerasan.

7. Bila sekolah belum memiliki pengurus OSIS, sekolah tersebut bisa dibantu siswa dengan syarat:

  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
  • Memiliki prestasi akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan nilai rapor atau penghargaan non akademik.

8. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

9. Dinas Pendidikan dapat menghentikan kegiatan MPLS jika terjadi pelanggaran selama pelaksanaannya.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads