Keluhan PPDB Jakarta di Posko Disdik, Terbanyak soal Gagal Unggah Sertifikat

ADVERTISEMENT

Keluhan PPDB Jakarta di Posko Disdik, Terbanyak soal Gagal Unggah Sertifikat

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 21 Jun 2023 14:30 WIB
Posko PPDB DKI Jakarta 2023
Peserta PPDB Jakarta keluhkan gagal unggah sertifikat prestasi. Foto: Cicin Yulianti/detikEdu
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan posko pengaduan keluhan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengalami kendala selama pendaftaran PPDB Jakarta 2023. Sejauh ini, keluhan yang paling banyak diterima posko Disdik DKI Jakarta adalah gagal unggah sertifikat prestasi.

Hal ini disampaikan Meta, salah satu petugas di posko PPDB Disdik DKI Jakarta. Ia mengatakan pengaduan keluhan yang paling banyak diterima adalah selama masa pendaftaran PPDB Jakarta jalur prestasi.

Ia menjelaskan, banyak orang tua yang melaporkan tertolaknya sertifikat saat proses pengunggahan persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di jalur prestasi minggu lalu itu banyak yang sertifikatnya ditolak (sistem). Jadi, banyak anak yang punya prestasi tapi banyak yang ditolak. Jadi mereka ke sini untuk upload ulang," ujar Meta kepada detikEdu di posko PPDB Disdik DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Meta menambahkan, beberapa yang datang ke posko mempertanyakan penerimaan berdasarkan tingkatan prestasi tiap CPDB.

ADVERTISEMENT

"Ada juga yang udah punya prestasi internasional tapi dia tidak diterima di (sekolah) negeri, maksudnya tidak masuk di urutan prioritas. Tapi, ada juga yang prestasinya masih lingkungan (tingkat) Jakarta tapi dia diterima (sekolah). Jadi mereka membandingkan juga," terangnya.

Meta pun menyampaikan kendala tertolaknya sertifikat oleh sistem pada proses pendaftaran PPDB jalur prestasi ini membuat orang tua dan CPDB ramai datang ke posko pusat tersebut.

"Waktu jalur prestasi itu bisa jauh lebih banyak, bisa sampai 100. Itu banyak yang mengklaim anaknya berprestasi, namun sertifikatnya tidak bisa masuk atau ditolak," ujar Meta.

Ketentuan Jalur Prestasi PPDB SMP & SMA Jakarta 2023

Supaya tidak salah dalam melakukan pendaftaran dan unggah berkas PPDB Jakarta 2023 jalur prestasi pada PPDB tahap 2, CPDB atau orang tua bisa memperhatikan ketentuan berikut ini:

  1. Kuota pada jalur prestasi akademik sebanyak 18% dan kuota pada jalur prestasi non-akademik sebanyak 5% dari daya tampung.
  2. CPDB menyertakan sertifikat yang dimiliki baik dalam prestasi olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, PMR, atau paskibra yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.
  3. Pembobotan dari masing-masing unsur prestasi non akademik untuk PPDB jenjang SMA yakni
    1. Prestasi non akademik sebesar 50%
    2. Pengalaman kepemimpinan OSIS/MPK atau prestasi yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan sebesar 30%
    3. Pengalaman kepemimpinan ekstrakurikuler sebesar 20%
  4. Pembobotan dari unsur prestasi non akademik untuk PPDB jenjang SMP sebesar 100%
  5. Nilai untuk prestasi akademik dan non akademik adalah
    1. Internasional Kedinasan:
      - Berjenjang: juara 1 (100), juara 2 (97), juara 3 (94)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (92), juara 2 (89), juara 3 (86)
    2. Internasional Induk Organisasi
      - Berjenjang: juara 1 (92), juara 2 (89), juara 3 (86)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (84), juara 2 (81), juara 3 (78)
    3. Nasional Kedinasan
      - Berjenjang: juara 1 (91), juara 2 (88), juara 3 (85)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (83), juara 2 (80), juara 3 (77)
    4. Nasional Induk Organisasi
      - Berjenjang: juara 1 (83), juara 2 (80), juara 3 (77)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (75), juara 2 (72), juara 3 (69)
    5. Provinsi Kedinasan
      - Berjenjang: juara 1 (82), juara 2 (79), juara 3 (76)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (74), juara 2 (71), juara 3 (68)
    6. Provinsi Induk Organisasi
      - Berjenjang: juara 1 (74), juara 2 (71), juara 3 (68)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (66), juara 2 (63), juara 3 (60)
    7. Kota/Kabupaten Kedinasan
      - Berjenjang: juara 1 (73), juara 2 (70), juara 3 (67)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (65), juara 2 (62), juara 3 (59)
    8. Kota/Kabupaten Induk Organisasi
      - Berjenjang: juara 1 (65), juara 2 (62), juara 3 (59)
      - Tidak berjenjang: juara 1 (57), juara 2 (54), juara 3 (51)

Informasi detail mengenai nilai untuk masing-masing jenis prestasi dapat dilihat dalam Juknis PPDB DKI Jakarta 2023, cek DI SINI.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads