Apakah Guru Honorer Bisa Daftar PPG Prajabatan? Begini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apakah Guru Honorer Bisa Daftar PPG Prajabatan? Begini Penjelasannya

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 09 Jun 2023 15:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
Guru honorer bisa ikut PPG Prajabatan, begini ketentuannya. Foto: Dok. Kemendikbudristek
Jakarta - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1/D4 yang ingin menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dikutip melalui laman resminya, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) bisa mendaftar, kecual terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.

Lalu bagaimana bila statusnya sebagai guru honorer? Begini penjelasan selengkapnya dirangkum detikedu, Jumat (9/5/2023).

PPG Prajabatan untuk Guru Honorer

Guru honorer bisa diartikan sebagai guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi pendidikan formal. Meski begitu, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya hanya dari segi penggajiannya.

Berdasarkan informasi di Frequently Asked Questions (FAQ) PPG Prajabatan, pendidik berstatus guru honorer boleh mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya yakni pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi syarat pendaftaran.

Begitu pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi syarat.

Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S11) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri)
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri)
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri)
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2023

Pendaftaran dilakukan di link https://ppg.kemdikbud.go.id/dengan memilih menu "Daftar PPG Prajabatan" dan pilih "Daftar sebagai Peserta". Untuk diingat, pendaftar wajib memiliki email dan nomor seluler yang aktif dan terkoneksi pada aplikasi Whatsapp.

1. Membuat Akun

Membuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB dan melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirim melalui email untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Link tersebut akan mengarah pada tautan yang mengharuskan pendaftar mengisi seluruh data yang tersedia, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama
- Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir

Bila sudah, seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara otomatis.

2. Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Isi data yang dibutuhkan seperti:
- Biodata diri
- Data kemahasiswaan
- Bidang studi PPG
- Data pendukung lainnya seperti pengalaman melakukan pelatihan, organisasi, sukarelawan dan lain-lain
- Mengunggah esai

Mengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dengan latar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1 MB.

- Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

- Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri wajib mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi asal.

Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas program studi S1/D4 dengan bidang studi PPG yang dipilih akan dilakukan secara sistem. Jika valid, maka pendaftaran dapat melanjutkan ke proses pembayaran pendaftaran. Jika tidak pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

Sebelum membayar biaya pendaftaran, pendaftar akan memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Sesudah memilih, lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Pembayaran yang terverifikasi akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif.

Informasi lebih lanjut bisa dipantau di laman https://ppg.kemdikbud.go.id ya.


(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads