Pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, pemerintah menetapkan dua kali periode pendaftaran.
Periode pendaftaran tersebut dibagi berdasarkan jenis pelamar. Apakah fresh graduate atau lulusan baru juga berkesempatan dalam pendaftaran PPPK?
Apakah Fresh Graduate Bisa Melamar PPPK?
Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pendaftaran periode kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Sementara, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dikatakan seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan untuk:
- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023)
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Maka, fresh graduate tidak dapat mendaftar PPPK 2024. Seleksi PPPK memprioritaskan hanya empat golongan yang disebutkan di atas.
Dikutip dari Antara, keputusan ini didasari evaluasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan yang lebih membutuhkan tenaga profesional berpengalaman.
Pemerintah menilai pengalaman kerja akan jadi penentu keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di instansi pemerintah.
Di samping itu, sejumlah formasi PPPK, utamanya di sektor pendidikan dan kesehatan menuntut keahlian mendalam dan kemampuan yang sudah terasah melalui pengalaman.
(nah/pal)