Temukan Kecurangan di PPDB 2023? Laporkan ke Ombudsman!

ADVERTISEMENT

Temukan Kecurangan di PPDB 2023? Laporkan ke Ombudsman!

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 31 Mei 2023 06:30 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SD dan SMP di Serang, Banten, dimulai hari ini. Para orang tua berdatangan ke sekolah untuk daftarkan putra-putri mereka.
Ilustrasi PPDB. (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 telah dimulai. Calon Peserta Didik tingkat SD hingga SMA dan sederajat bisa mendaftarkan diri sesuai dengan mekanisme masing-masing daerah.

Dalam pelaksanaan PPDB, Ombudsman bertugas melakukan pengawasan. Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi berjalannya pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Dengan target sasaran seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Ombudsman menyusun mekanisme pengawasan PPDB 2023/2024 sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menginformasikan kegiatan pengawasan PPDB 2023/2024 di media elektronik dan media konvensional.
  • Rapat koordinasi dengan stakeholder
  • Pantauan langsung di lapangan dengan instrumen langsung pengawasan PPDB 2023/2024
  • Membuka posko pengaduan

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman bisa detikers gunakan untuk melaporkan pelanggaran maupun kendala pada PPDB 2023/2024. Apa saja?

Bentuk Pelanggaran PPDB 2023/2024

Menurut unggahan Instagram Ombudsman dalam @ombudsmanri137, bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan ke posko pengaduan Ombudsman adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Penambahan jumlah rombongan belajar
  2. Jalur penerimaan tidak sesuai ketentuan
  3. Adanya pungutan liar atau pungli

Bentuk Kendala Pelaksanaan PPDB 2023/2024

Di samping pelanggaran, kendala dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 yang bisa dilaporkan ialah:

  1. Aplikasi pendaftaran sering error
  2. Data Calon Peserta Didik Baru (CPDB) hilang atau terlempar ke sekolah lain
  3. Lambatnya proses verifikasi

Posko Pengaduan Ombudsman di PPDB 2023/2024

Apabila menemukan pelanggaran atau kendala PPDB, detikers bisa langsung lapor ke Ombudsman melalui:

Call Center Ombudsman: 137

Situs Ombudsman: www.ombudsman.go.id

Telepon Ombudsman: 0800 1 137 137

Whatsapp Ombudsman:
082137373737

Nah, itulah informasi tentang pelanggaran maupun kendala PPDB 2023/2024 serta posko pengaduan Ombudsman. Semoga membantu, detikers!




(nir/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads