Pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) DKI Jakarta 2023 dibuka hari ini, Senin (15/5/2023).
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mulai mengajukan akun pendaftaran melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Dikutip melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 ada tiga jalur utama PPDB SD yaitu Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang tua dan Anak Guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Afirmasi dibagi menjadi dua priorita penerimaan. Prioritas pertama meliputi anak panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.
Sedangkan prioritas kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Meski pengajuan akun dimulai hari ini, untuk diingat pendaftaran dan pemilihan sekolah dilaksanakan di tanggal berbeda. Untuk itu, yuk simak cara pengajuan akun dan tanggal pentingnya dirangkum detikedu:
Cara Mengajukan Akun PPDB SD DKI Jakarta
1. Pengajuan Akun
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga dengan tahapan berikut:
- Pengajuan akun dilakukan di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik tombol Pengajuan Akun di kolom jenjang SD.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
- Proses verifikasi bisa di cek secara berkala di akun masing-masing pendaftar dengan mengases laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Aktivasi PIN/Token
Bila proses verifikasi sudah disetujui, CPDB bisa melanjutkan ke tahapan kedua yaitu aktivasi PIN/Token pendaftaran, begini caranya:
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Klik tombol Aktivasi dan dilanjutkan menginput Nomor Peserta.
- Ganti PIN/Token dengan password sesuai dengan keinginan CPDB dan harus diingat.
Setelah melakukan aktivasi PIN/Token CPDB bisa melanjutkan pendaftaran ke fase pilihan sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2023
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam menangani Covid-19.
Input ke dalam sistem: 12-28 Juni 2023
Pengumuman: 28 Juni 2023
Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2023
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi anak penyandang disabilitas.
Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 12-14 Juni 2023
Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 14 Juni 2023
Lapor diri: 15-16 Juni 2023
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta bus kecil.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023
Proses seleksi: 19-21 Juni 2023
Pengumuman: 21 Juni 2023
Lapor diri: 23 Juni 2023
4. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023
Proses seleksi: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 14 Juni 2023
Lapor diri: 15-16 Juni 2023
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
Pengumuman: 28 Juni 2023
Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2023
6. Tahap Kedua
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-28 Juni 2023
Proses seleksi: 26-28 Juni 2023
Pengumuman: 28 Juni 2023
Lapor diri: 30 Juni-1 Juli 2023
7. Tahap Ketiga
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023
Proses seleksi: 3-5 Juli 2023
Pengumuman: 5 Juli 2023
Lapor diri: 6-7 Juli 2023
Selengkapnya tentang PPDB Jakarta 2023 dapat dilihat di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
(nwy/nwy)