Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SD sampai SMA dibuka melalui empat jalur, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Dari keempatnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta yang mendaftar melalui jalur ini, boleh berasal dari dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah.
Apabila calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuannya dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat calon murid. Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi calon siswa baru dari keluarga tidak mampu, ada beberapa dokumen yang perlu diserahkan saat mendaftar PPDB. Cek aturan selengkapnya!
Dokumen PPDB Siswa Tidak Mampu
Menurut pasal 22 Permendikbud Nomor 1/2021, berikut ini berkas yang perlu diserahkan saat PPDB jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu:
- Bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, maka sekolah dan pemerintah daerah harus memverifikasi data dan lapangan, sekaligus menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana ketentuan undang-undang. Berikutnya, yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
Tahapan Pendaftaran PPDB 2023/2024
Registrasi PPDB dilakukan secara daring. Maka, peserta wajib mengunggah berkas yang diminta sebagai syarat ke laman pendaftaran PPDB.
Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilakukan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen. Tahapan pendaftarannya adalah:
- Pengumuman pendaftaran
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai jalur masing-masing
- Pengumuman penetapan siswa baru
- Daftar ulang.
Itulah informasi mengenai PPDB jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu. Jangan sampai terlupa ya!
(nah/nwy)