Ketentuan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Perlu diketahui menurut peraturan ini, ketentuan mengenai PPDB SMA dan SMK tidak sama.
Pendaftaran PPDB untuk SD, SMP, sampai SMA dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 Permendikbud Nomor 1/2021 tersebut, disebutkan bahwa keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah murid dalam satu rombongan belajar.
Jadi, seperti apa aturan PPDB SMK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPDB SMK
Aturan PPDB calon murid baru SMK kelas 10 tercantum dalam pasal 32 ayat 2 Permendikbud Nomor 1/2021. Berikut ini yang dipertimbangkan dalam seleksi:
- Nilai rapor lima semester terakhir yang diserahkan beserta surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Prestasi akademik maupun nonakademik
- Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih berdasarkan kriteria dari sekolah, dunia usaha, industri, maupun asosiasi profesi.
- Seleksi memprioritaskan calon siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, minimal 15% daya tampung sekolah.
- SMK bisa memprioritaskan calon siswa baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah, maksimal 10% dari daya tampung.
- Selanjutnya, dalam pasal 34 dijelaskan, khusus untuk SMK tahapan pelaksanaan PPDB bisa menerapkan proses seleksi khusus sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru. Penetapan murid baru akan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Demikian ketentuan khusus untuk PPDB SMK. Calon orang tua dan siswa yang akan mendaftar bisa terus memantau informasi terkait hal ini agar tidak ketinggalan informasi.
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Bisa Ikut PPDB SD, Asal... |
(nah/twu)