Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang sekolah dasar (SD) akan segera dibuka. Dalam hal ini, calon siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa melakukan pendaftaran.
Batas usia minimal anak masuk SD telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tertulis calon peserta didik baru (CPDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Akan tetapi pemerintah menetapkan pengecualian usia dalam hal CPDB. Anak berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar dalam PPDB SD. Berikut ketentuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.
Batas Usia Anak Masuk SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
(nir/nwy)