Anak Usia 5 Tahun Bisa Ikut PPDB SD, Asal...

ADVERTISEMENT

Anak Usia 5 Tahun Bisa Ikut PPDB SD, Asal...

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 11 Apr 2023 17:00 WIB
Sejumlah siswa mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022). Pekan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang berlangsung sampai 9 Desember tersebut menjadi pekan terakhir para siswa berkegiatan belajar mengajar sebelum direlokasi ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5 dikarenakan lahan sekolah itu akan dijadikan masjid.
Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Ketentuan Ini. (Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang sekolah dasar (SD) akan segera dibuka. Dalam hal ini, calon siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa melakukan pendaftaran.

Batas usia minimal anak masuk SD telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tertulis calon peserta didik baru (CPDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Akan tetapi pemerintah menetapkan pengecualian usia dalam hal CPDB. Anak berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar dalam PPDB SD. Berikut ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD

Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.

Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Batas Usia Anak Masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads