Berapa Usia Pensiun Guru PPPK? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Berapa Usia Pensiun Guru PPPK? Ini Penjelasannya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 05 Apr 2023 10:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
Berapa Batas Usia Pensiun PPPK Guru? (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Jakarta -

Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berkaitan dengan hal ini, usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

PNS adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang secara tetap diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.


Perbedaan antara PNS dan PPPK membuat usia pensiun kedua golongan ini berbeda pula. Sebelumnya, yuk pahami dulu ketentuan usia pensiun PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Usia Pensiun PNS

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Batas Usia Pensiun PPPK

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Singkatnya, PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak. Dengan demikian, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Sebagai salah satu profesi PPPK, batas pensiun PPPK guru juga ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads