Apakah detikers pernah dengar soal Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)? Apa itu SILN?
Indonesia mempunyai sekolah di luar negeri yang disebut sebagai SILN. Menurut Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7/2015, Nomor 1/2015 pasal 1 ayat 2 sebagaimana dikutip dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI, Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah satuan pendidikan jalur formal yang penyelenggaraannya dilakukan di luar negeri.
Adapun tujuan adanya SILN adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mendukung misi perwakilan dalam rangka memberi perlindungan dan pengayoman di bidang pendidikan untuk warga negara Indonesia di luar negeri.
- Memberi pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Memperkuat dan mengembangkan persatuan, kesatuan, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Sejumlah negara memiliki SILN. Apa saja ya?
Daftar Sekolah Indonesia di Luar Negeri
1. Arab Saudi:
- Jeddah
- Makkah
- Riyadh
2. Jepang:
- Tokyo
3. Malaysia:
- Kuala Lumpur
- Johor Baru
- Kota Kinabalu
4. Thailand:
- Bangkok
5. Filipina:
- Davao
6. Singapura:
- Singapura
7. Mesir:
- Cairo
8. Myanmar:
- Yangon
9. Belanda:
- Den Haag
Para siswa yang belajar di SILN diajar oleh guru SILN. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, guru SILN adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan formal yang diselenggarakan di luar negeri.
Guru SILN juga mendapatkan tunjangan profesi. Mereka yang mendapatkannya adalah yang memenuhi kriteria tunjangan profesi. Berapakah besarannya?
Besaran Tunjangan Profesi Guru SILN
Berdasarkan peraturan yang sama, berikut ini besaran tunjangan profesi guru SILN:
1. Tunjangan profesi guru SILN yang berstatus sebagai guru PNS dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
2. Besaran tunjangan profesi guru SILN yang berstatus guru non-PNS memiliki ketentuan:
- Jika memiliki SK inpassing atau penyetaraan, maka mendapat tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera di SK inpassing atau penyetaraan, atau
- Guru SILN yang belum mempunyai SK penyetaraan atau inpassing memperoleh Rp 1,5 juta per bulan.
3. Tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nah, kini detikers sudah tahu kan, tentang Sekolah Indonesia Luar Negeri? Apakah ada SILN yang pernah kalian kunjungi?
(nah/faz)