KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023 Cair, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

ADVERTISEMENT

KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023 Cair, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 02 Mar 2023 13:30 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
KJP Plus Tahap II 2022 Maret 2023 cair, bagaimana jika siswa tidak terdaftar? Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Maret cair mulai 1 Maret 2023.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mengumumkan, penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Maret sebanyak 803.121 siswa, seperti dikutip dari unggahan Instagram @upt.p4op, Kamis (2/3/2023).

Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023

1. Jenjang SD/MI
Jumlah penerima: 267.280 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 222.120 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

ADVERTISEMENT

3. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 79.636 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 131.529 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

5. Jenjang PKBM
Jumlah penerima: 2.556 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
Penerima dan Pendaftar Baru KJP Plus

UPT P4OP mengumumkan, penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Pendataan KJP Plus Tahap I 2023

Pendataan siswa di sekolah sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I 2023 sedang berlangsung hingga 22 Maret 2023.

Tahap pendataan siswa terdiri dari pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah siswa bersangkutan terdaftar atau tidak di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jika tidak terdaftar, siswa atau wali siswa bersangkutan juga dapat mengontak satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Proses verifikasi oleh sekolah terdiri dari tahap mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah. Khusus penerima baru, langkahnya yakni dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.

Lalu, kepala sekolah melakukan persetujuan atas hasil verifikasi. Kemudian, sekolah mengunggah (upload) kelengkapan berkas.

Pada 23-28 Maret 2023, akan berlangsung tahap verdikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kemudian pada 29 Maret-2 Mei 2023, akan dilakukan penetapan penerima KJP Plus Tahap I 2023 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat dicek di akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads