Pengumuman PPPK Guru 2022 Hari Ini, Cek di sscasn.bkn.go.id & gurupppk.kemdikbud.go.id

Pengumuman PPPK Guru 2022 Hari Ini, Cek di sscasn.bkn.go.id & gurupppk.kemdikbud.go.id

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 02 Feb 2023 13:00 WIB
Apa itu PPPK Tenaga Teknis
Pengumuman PPPK Guru 2022. (Foto: BKN RI (SSCASN))
Jakarta -

Pengumuman PPPK guru 2022 bisa dicek hari ini Kamis (2/2/2023). Peserta harus cepat-cepat melihat pengumuman, sebab pengumuman hanya bisa dilihat hingga besok Jumat (3/2).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru adalah individu guru bukan ASN yang ditugaskan di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda). Seleksi PPPK guru dibuka setiap tahunnya dan kini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum.

Pelamar bisa melihat pengumuman di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN

- Buka https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Login
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud

- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

Bagi pelamar yang diterima sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK guru: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK guru: 7-31 Maret 2023



Simak Video "Nadiem: 320.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/nah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia