Lapor Penggunaan Dana BOS 2022 Sampai 31 Januari, Telat Bakal Kena Sanksi Ini

Lapor Penggunaan Dana BOS 2022 Sampai 31 Januari, Telat Bakal Kena Sanksi Ini

Nikita Rosa - detikEdu
Minggu, 22 Jan 2023 06:00 WIB
Petugas kesehatan dari Puskesmas Kampus Palembang menyiapkan vaksin difteri dan tetanus untuk disuntikkan kepada siswa saat kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SD Negeri 21 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/11/2022).  Program BIAS Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus Difteri (TD) yang digelar rutin sebanyak dua kali dalam setahun ke sejumlah sekolah di kota tersebut guna menjamin pelajar mendapatkan perlindungan terhadap penyakit difteri dan tetanus. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Tenggat Pelaporan Dana BOS. (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta -

Tenggat pengisian penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS Tahun Ajaran 2022 sampai 31 Januari 2023. Apabila terlambat, sekolah akan mendapat sanksi.

Pengumuman tersebut tertulis dalam unggahan akun Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset (Kemendikbudristek) @kemdikbud.ri dikutip Sabtu (21/1/2023).

"Agar memperlancar proses penyaluran dana BOS tahap 1 TA 2023, pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023," tulis pengumuman tersebut.

Adapun ketentuan ini mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Apabila sekolah terlambat dalam mengisi penggunaan dana BOS Tahun Ajaran 2022, maka sekolah akan mendapat sanksi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.

Sanksi Pengurangan Dana BOS

Tercatut dalam Permendikbudristek 63 tahun 2022 Pasal 53 dan 54, sekolah akan mendapat pengurangan dana sebanyak 2 hingga pemberhentian total penyaluran dana BOS. Berikut rinciannya:

Waktu Pelaporan 1-28 Februari: pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen
Waktu Pelaporan 1-31 Maret: pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen
Waktu Pelaporan 1 April-25 Juni: pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen

Jika pelaporan dana BOS dibuat melewati tanggal 25 Juni, maka sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1.

Cara Mengisi Dana BOS

Sekolah cukup mengisi dana BOS pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Untuk mengunduh BKU ARKAS sekolah bisa menuju https://rkas.kemdikbud.go.id/. Setelah mengunduh dan mengisi laporan pengunaan dana BOS, sekolah wajib membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023. Adapun panduan pembuatan Kertas Kerja dicek di https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.



Simak Video "Penampakan Uang Rp 6,5 M dari Korupsi BOS 2 ASN Kemenag Jabar"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/pal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia