Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Sutanto menjelaskan transformasi Dana BOS dilakukan melalui 4 mekanisme yaitu penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan Dana BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah, meningkatnya nilai satuan Dana BOS, serta pelaporan Dana BOS yang lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS.
Menurut Sutanto, perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS yang ditujukan langsung ke rekening sekolah bertujuan agar tidak ada keterlambatan pencairan Dana BOS. Penyaluran Dana BOS akan dilakukan hanya jika sekolah penerima telah memenuhi persyaratan yang ada. Seperti dengan penyampaian laporan pengelolaan Dana BOS pada tahun sebelumnya.
"Selama ini banyak temuan sekolah mengeluh karena penerimaan Dana BOS terlambat, sehingga harus pinjam sana-sini untuk menalangi operasional sekolah," jelas Sutanto dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Dia menilai berkat upaya transformasi yang dilakukan, 96 persen sekolah telah menerima Dana BOS pada akhir bulan Januari tahun 2022.
"Sekali lagi saya sangat mendorong sekolah untuk mengelola Dana BOS ini dengan baik sehingga bisa optimal dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik," katanya.
Adapun poin terkait penggunaan Dana BOS yang lebih fleksibel, artinya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Misalnya saja untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, hingga pembelian alat penunjang kebersihan di masa pandemi COVID-19.
"Jika dahulu sampai tahun 2020 anggaran BOS nilainya sama rata, sekarang sudah variatif disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah itu berada," terang Sutanto.
Diungkapkannya, kebijakan BOS majemuk dilakukan dengan mengedepankan prinsip berkeadilan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Atau dengan kata lain, nilai pendanaan BOS bervariatif, sesuai tingkat kemahalan di daerah sekolah. Untuk daerah yang memiliki indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku atau daerah kepulauan, maka akan mendapatkan besaran Dana BOS yang lebih banyak.
Sebagai contoh, peningkatan Dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp 900.000, mulai tahun 2021 menjadi Rp 1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp 159.300.000, tahun 2021 menjadi Rp 346.920.000.
Selanjutnya, kata dia, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan Dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan. Untuk mendukung hal tersebut, maka pihaknya telah mendorong sistem pelaporan secara daring melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
Dia mengatakan sekolah harus transparan dalam menyampaikan laporan. Apalagi mengingat pelaporan Dana BOS tahun berjalan menjadi syarat untuk pencairan Dana BOS di tahun berikutnya.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, kata dia, Kemendikbudristek telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Melalui ARKAS diharapkan sekolah lebih mudah dan cepat dalam melakukan pelaporan yang tepat.
Sutanto juga meminta seluruh pemangku kepentingan agar membantu sekolah dalam menyukseskan pengelolaan Dana BOS, mulai dari proses perencanaan, penerimaan dana, belanja, hingga pelaporan.
Diketahui, Kemendikbudristek mencatat per 8 November 2022 sebanyak 216.815 sekolah telah menerima penyaluran Dana BOS tahap pertama, 216.607 sekolah di tahap kedua, dan 216.545 sekolah telah menerima dana BOS dari penyaluran tahap ketiga. Jumlah tersebut merupakan mencakup semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK.
Sedangkan pada BOP PAUD dan kesetaraan, tahun 2022 penyaluran Dana BOP PAUD tahap I mencapai 185.063, tahap II sejumlah 179.864, sedangkan untuk BOP Kesetaraan tahap I yaitu 6.965 dan untuk tahap II sejumlah 6.812.
"Kemendikbudristek melalui Direktorat Sekolah Dasar juga memberikan Pendampingan Implementasi Tata Kelola BOS kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), untuk kemudian membantu sekolah menyusun solusi atas tantangan pengelolaan Dana BOS, sehingga diharapkan kebermanfaatan Dana BOS untuk mendukung layanan pendidikan bisa lebih maksimal," tukasnya. (akd/ega)