Daftar Hari 'Kejepit' 2023 yang Perlu Siswa Tahu, Diusulkan Jadi Libur Nasional!

Daftar Hari 'Kejepit' 2023 yang Perlu Siswa Tahu, Diusulkan Jadi Libur Nasional!

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 06 Jan 2023 16:00 WIB
Kalender 2023
Foto: Getty Images/iStockphoto/baona/Daftar Hari 'Kejepit' 2023
Jakarta -

Pada tahun 2023, sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama jatuh pada hari Kamis, sehingga hari Jumat merupakan momen hari 'kejepit'.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengusulkan agar hari-hari 'kejepit' dimaksimalkan menjadi hari libur nasional. Pernyataan ini dia ungkapkan melalui postingan Instagram pribadinya pada Jumat (6/1/2023).

"Kami mengusulkan agar hari-hari kejepit ini bisa dimanfaatkan menjadi libur nasional. Dengan begitu destinasi wisata akan dipenuhi oleh wisatawan, UMKM semakin menggeliat, lapangan kerja dan peluang usaha tercipta sebanyak-banyaknya," tulisnya.

Ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sendiri sudah diteken dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

SKB tersebut tertuang dalam surat Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Informasi mengenai hari-hari 'kejepit' tentunya juga perlu diketahui oleh siswa sekolah. Yuk, simak tanggal-tanggalnya!

Daftar Hari 'Kejepit' 2023

1. Tanggal 22-23 Maret (Rabu dan Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 , hari 'kejepit' Jumat 24 Maret

2. Tanggal 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih, hari 'kejepit' Jumat 19 Mei

3. Tanggal 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, hari 'kejepit' Jumat 30 Juni

4. Tanggal 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI, hari 'kejepit' Jumat 18 Agustus

5. Tanggal 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW, hari 'kejepit' Jumat 29 September

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022 pada Rabu (21/12/2022) lalu juga mengatakan bahwa diperlukan optimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan. Azwar Anas menyebutkan bahwa hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pariwisata.

"Maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum/setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit. Akan dikaji kembali," ujar MenPAN-RB, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.



Simak Video "Sandiaga Uno Usulkan Hari Kejepit Jadi Libur Nasional"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia