56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus, SK Sudah Terbit

ADVERTISEMENT

56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus, SK Sudah Terbit

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 19 Des 2022 19:00 WIB
Guru pengawas memberikan kertas ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022). Pekan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang berlangsung sampai 9 Desember tersebut menjadi pekan terakhir para siswa berkegiatan belajar mengajar sebelum direlokasi ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5 dikarenakan lahan sekolah itu akan dijadikan masjid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
SK Tunjangan Khusus Guru Telah Terbit. (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK)Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. SK ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan khusus ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Tahap Konfirmasi

Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," jelas Nunuk dalam laman GTK Kemdikbud dikutip Senin (19/12/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam penyaluran tunjangan khusus, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," jelas Nunuk.

Tahapan Penerima Tunjangan Khusus

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," tutup Nunuk.




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads