Kemenag Bakal Cairkan Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS

ADVERTISEMENT

Kemenag Bakal Cairkan Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 19 Nov 2022 08:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani
Foto: Dok. Kemenag/Kemenag Bakal Cairkan Tunjangan Profesional Guru PAI Non PNS
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Anggarannya Rp 205 miliar.

Di samping itu, Tunjangan Kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2018-2020 juga disebut segera cair. Total anggarannya adalah Rp 7,1 miliar.

"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Jumat (18/11/2022) berdasarkan keterangan yang diterima detikEdu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil sudah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, sampai persetujuan.

"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Laki-laki yang akrab disapa Kang Dhani itu berterima kasih kepada para guru dan pengawas PAI karena telah bersabar.

"Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi," ucap Kang Dhani.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan, untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara, anggaran untuk tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 adalah sekitar Rp 7,1 miliar.

"Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," kata Amrullah.

Menurutnya, angka tersebut berdasarkan usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," ungkapnya.

Pada proses pengusulan sampai pembayaran TPG dan tukin ini, Amrullah menyampaikan bahwa aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.

Dia menegaskan, Kemenag memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayarannya.

"Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," pungkasnya.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads