Kemdikbudristek: Guru Penggerak Bisa Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

ADVERTISEMENT

Kemdikbudristek: Guru Penggerak Bisa Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 15 Des 2022 15:30 WIB
Seleksi calon kepala sekolah SD/SMP di Makassar.
Guru Penggarak Bisa Jadi Jalur Pengangkatan Kepala Sekolah. (Foto: Seleksi calon kepala sekolah SD/SMP di Makassar. (Dok. Istimewa))
Jakarta -

Program Guru Penggerak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bisa menjadi salah satu jalan dalam mencetak kepala sekolah. Program yang diluncurkan sejak 2020 ini telah meluluskan ribuan guru penggerak setiap tahunnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan Program Guru Penggerak merupakan salah satu syarat menjadi kepala sekolah yang dapat diikuti oleh semua guru.

Menurut Nino, panggilan akrabnya, Program Guru Penggerak berbeda secara substansi dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bedanya, satu secara substansi dengan diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah sedangkan guru penggerak fokusnya pada pembelajaran. Kita menjadikan guru-guru yang komitmen pada pembelajaran tapi sekaligus punya potensi sebagai pemimpin," jelas Nino pada Rembuk Nasional "Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah & Guru di Indonesia" di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Bagaimana Kapasitas dan Kapabilitas Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah?

Nino juga menegaskan tentang kapasitas Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Menurutnya, Program Guru Penggerak berjalan secara daring dan luring selama 9 bulan sehingga para peserta mendapatkan pelatihan yang menggabungkan teknologi. Sepanjang tahun 2022 Kemdikbudristek telah meluluskan 50 ribu Guru Penggerak.

"Kalau target dari Pak Menteri selalu ambisius [yaitu] 400 ribu guru sampai 2024," ujar Nino. Ia melanjutkan, "Itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah."

Pemda Bisa Mengangkat Kepala Sekolah

Nino juga mengungkapkan jika di suatu daerah belum ada sertifikat Guru Penggerak maka pemerintah daerah mendapatkan diskresi pemerintah daerah untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah.

"Jadi guru yang punya sertifikat tapi tidak mencukupi itu pemerintah daerah punya diskresi eksplisit," ujarnya. Nino melanjutkan, "Jadi jangan takut untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah."




(nir/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads