Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2022 bulan November cair mulai 11 November 2022. Jumlah penerima Tahap II yakni sebanyak 16.708 mahasiswa.
Mahasiswa penerima bantuan KJMU Tahap II Tahun 2022 akan menerima total bantuan Rp 9 juta per semester, seperti dikutip dari pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram resminya, Sabtu (12/11/2022).
KJMU adalah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki potensi akademik, KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan KJMU sebesar Rp 9 juta per semester mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS serta biaya pendukung personal. Biaya pendukung di KJMU biaya hidup untuk kebutuhan pembelian buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan kuliah, atau biaya pendukung personal lainnya.
Cara Daftar KJMU
Pendaftaran KJMU dibuka secara berkala oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebelumnya, pendaftaran penerima KJMU Tahap II 2022 dibuka akhir Agustus 2022.
Berdasarkan pendaftaran sebelumnya, berikut cara daftar KJMU:
- Isi form kelengkapan data di tautan pendaftaran
- Siswa dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal, dengan melengkapi isian di laman http://kjp.jakarta.go.id/
Syarat Pendaftaran KJMU
Berdasarkan pendaftaran KJMU Tahap II 2022, berikut syarat daftar KJMU:
- Berdomisili di DKI Jakarta, memiliki KTP Jakarta dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah dari sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Jika pendaftar adalah mahasiswa, maka pengajuan paling lama pada semester 2
- Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudrsitek dan Kemenag RI, atau diterima di PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan prodi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
Itulah kabar terbaru KJMU November 2022. Semoga membantu, detikers!
(twu/nwk)