Dana KJP Plus bulan September 2022 tahap 1 sudah cair pada Selasa (13/9). Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI dalam Instagram resminya.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair hari ini, tanggal 13 September 2022," tulis pengumuman dari akun Instagram @disdikdki, Rabu (14/9/2022).
KJP Plus adalah bantuan biaya pendidikan untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM sederajat. Dana ini ditujukan untuk membantu siswa dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1
Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran bantuan KJP Plus yang berbeda-beda. Dalam laman yang sama, berikut besaran dana KJP Plus pada setiap jenjang pendidikan.
Siswa SD atau MI: Rp 250 ribu
Siswa SMP atau MTs: Rp 300 ribu
Siswa SMA atau MA: Rp 420 ribu
Siswa SMK: Rp 450 ribu
Siswa PKBM: Rp 300 ribu
Cara Penarikan Dana KJP Plus September 2022 Tahap 1
Pencairan dana KJP Plus disalurkan dalam dua tahap setiap bulannya. Bagi penerima KJP Plus September 2022 Tahap 1, tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.
Kedua buku tabungan dan kartu ATM dapat diambil di Bank DKI.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2022
Bagi detikers yang ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus, pendaftaran KJP Plus telah dibuka hingga 23 September 2022.
Pendaftar bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS. Selain itu, pendaftar juga bisa menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
(nir/pal)