Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengatakan bahwa pengajar PAUD, pesantren, dan pendidikan kesetaraan akan diakui sebagai guru dalam RUU Sisdiknas. Hal ini ia sampaikan dalam dialog Kupas Tuntas RUU Sisdiknas yang ditayangkan pada YouTube Kemendikbud RI.
"Mereka itu guru. Guru-guru pesantren. pesantren-pesantren formal, guru-guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, kami di Kemdikbudristek merasa sudah saatnya untuk mereka diakui sebagai guru," ucap Nadiem dalam dialog tersebut, Minggu (11/9/2022).
Nadiem menyesalkan guru PAUD tidak diakui sebagai guru dalam UU yang berlaku. Walaupun, pendidikan anak usia dini berperan penting bagi pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kita tahu misalnya betapa besarnya peran pendidikan anak usia dini dalam pengembangan di masa depan," jelas Nadiem.
"Lalu kenapa guru-guru PAUD ini tidak bisa diakui sebagai guru, dan kalau diakui dan memenuhi syarat, tidak bisa menerima tunjangan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pengajar pesantren, PAUD, maupun pendidikan kesetaraan tidak diakui sebagai guru. Bahkan PAUD sendiri tidak diakui sebagai jenjang pendidikan.
"Untuk PAUD bahkan mungkin belum banyak yang tahu, PAUD itu tidak diakui sebagi jenjang pendidikan di Sisidiknas yang berlaku," kata Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menceritakan pengalamannya menginap di salah satu pesantren di Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa pengajar di pesantren adalah guru dan kurikulum pengajaran di pesantren berasal dari kurikulum nasional pendidikan.
"Menurut saya sudah waktunya bahwa guru-guru pesantren, guru-guru sekolah kesetaraan, dan guru-guru PAID itu diakui sebagi guru," pungkas Nadiem.
Dalam RUU Sisdiknas draf terbaru Agustus 2022 Pasal 108, profesi guru diartikan sebagai pendidik profesional pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah pada jalur formal dan nonformal. Definisi tersebut mencangkup satuan pendidikan PAUD, madrasah dalam pendidikan menengah, serta pendidikan kesetaraan dalam jalur pendidikan nonformal.
(nir/nwy)