Pungli di PPDB NTB 2022, Panjar Komite sampai Uang Pembangunan Masjid

ADVERTISEMENT

Pungli di PPDB NTB 2022, Panjar Komite sampai Uang Pembangunan Masjid

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 25 Agu 2022 20:30 WIB
empty classroom view
Ilustrasi. Temuan penyimpangan PPDB 2022 NTB. Foto: iStock
Jakarta -

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan ORI NTB Arya Wiguna merilis temuan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di NTB. Masalah yang berulang pada PPDB NTB tahun ini yaitu banyak peserta tidak terakomodasi dalam Jalur Prasejahtera maupun Jalur Zonasi pada pengumuman hasil PPDB.

Sementara itu, praktik pungutan dilakukan di tahap daftar ulang PPDB 2022 NTB, baik atas nama uang komite, sumbangan, uang seragam, maupun OSIS.

Senada dengan penyimpangan tersebut, di PPDB Madrasah NTB, tahap daftar ulang diwarnai dengan penarikan biaya daftar ulang MAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya merinci, temuan biaya yang harus dibayarkan mulai dari pungutan organisasi siswa madrasah (Osim) Rp 120.000, Panjar Komiter Rp 225.000, pembangunan masjid Rp 200.000, dan seragam Rp 1.375.000.

"Ini dijadikan untuk syarat daftar ulang, sedangkan jika mengacu juknis PPDB Madrasah itu tujuan daftar ulang memastikan status peserta didik baru yang sudah diterima di sekolah tersebut. Namun di praktiknya, sejumlah madrasah menambahkan persyaratan pungutan, paling banyak ini terkait seragam," kata Arya.

ADVERTISEMENT

"Ini memang permasalahan berulang, kami juga di taun sebelumnya menemukan hal sama, tapi beda madrasah. Jadi harus jadi perhatian ke depan agar praktik pungutan PPDB tidak terulang lagi," terangnya.

Sebelumnya, pola maladministrasi berupa permintaan uang terjadi di daftar ulang PPDB 2021 NTB. Sejumlah temuannya yakni biaya baju seragam sebesar Rp. 1.150.000 untuk putra dan R 1.350.000 putri menjadi syarat daftar ulang MIN Kota Bima.

Pembelian seragam untuk siswa laki-laki sebesar Rp. 1.700.000 dan seragam siswa perempuan Rp. 1.800.000 juga menjadi syarat daftar ulang di sekolah pada PPDB NTB 2021.

Sementara itu, SMPN 4 Mataram menarik uang Koperasi Rp 300.000 saat daftar ulang PPDB 2021. Selanjutnya di MAN 2 Mataram, siswa dikenakan biaya perpindahan Rp 10.000.000 untuk uang komite, sumbangan gedung, dan seragam.

Penarikan biaya oleh madrasah negeri saat pendaftaran ulang tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 Juknis PPDB Ppda RA,MI,MTs, MA dan MA Kejuruan tahun Pelajaran 2022/2023. Sementara itu, penarikan biaya oleh Sekolah negeri tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Penarikan uang seragam melanggar ketentuan Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun penarikan uang komite dan Sumbangan melangar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Arya mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan koordinasi hasil pengawasan PPDB terkait penarikan biaya saat pendaftaran ulang dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi tentang penarikan biaya saat pendaftaran ulang dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, sejumlah hasil yang diperoleh dari koordinasi temuan PPDB 2022 yakni pengembalian pungutan pada siswa dan orang tua siswa yang dirugikan atas pungli. Sementara itu, Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan setempat mengirim surat ke seluruh satuan pendidikan terkait larangan pungutan dan penjualan seragam.




(twu/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads