Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka, Siswa Sudah Terdaftar?

ADVERTISEMENT

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka, Siswa Sudah Terdaftar?

Anisa Rizki - detikEdu
Minggu, 21 Agu 2022 13:00 WIB
Ilustrasi jenjang sekolah
Pendataan KJP Plus Tahap 2 dibuka, siswa sudah terdaftar belum? Foto: Tim Infografis/Fuad
Jakarta -

Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 kembali dibuka. Melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pemerintah memberikan sejumlah informasi terkait timeline hingga besar dana yang didapat.

Sebagai informasi, sebelumnya KJP Plus tahap 1 telah diberikan kepada 849.170 peserta didik. Pencairan dana bantuan tahap 1 telah dilakukan pada Selasa (9/8/2022).

Dana bantuan KJP Plus sendiri dicairkan dalam dua tahap pada setiap bulan. Dikutip dari unggahan @disdikdki pada Minggu (21/8/2022), berikut besaran dana dan mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2

  1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu
  2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu
  3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 290 ribu
  4. SMK: Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 240 ribu
  5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
  6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Biaya personal per bulan: Rp 1,8 juta

Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2

  • 22 Agustus - 23 September: verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23 - 30 September: pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  • 23 - 30 September: upload kelengkapan berkas oleh sekolah
  • 3 - 7 Oktober: verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 10 - 26 Oktober: data final penerima ditetapkan

Rincian Penggunaan KJP Plus selama Kondisi Normal

Di bawah ini merupakan rincian penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal, yaitu:

1. Biaya Rutin

β€’ Uang saku

ADVERTISEMENT

β€’ Transport


2. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

β€’ Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

β€’ Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

β€’ Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

3. Biaya Berkala

β€’ Alat tulis dan perlengkapan sekolah

β€’ Buku dan penunjang pelajaran

β€’ Alat dan/atau bahan praktik

β€’ Seragam sekolah dan kelengkapannya

β€’ Pangan bersubsidi

β€’ Kacamata

β€’ Alat bantu pendengaran

β€’ Kalkulator scientific

β€’ Alat simpan data elektronik

β€’ Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

β€’ Sepeda

β€’ Komputer/laptop

β€’ Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Siswa Belum Terdaftar Jadi Penerima KJP Plus?

Peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

  • β€’ Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
  • β€’ Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Nah, itulah informasi terkait pendaftaran KJP Plus tahap 2. Info selengkapnya bisa detikers akses melalui laman resmi http://kjp.jakarta.go.id/.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads