Sekolah Bisa Hentikan PTM Jika Ada Kasus Covid-19, Ini Aturan Terbarunya

ADVERTISEMENT

Sekolah Bisa Hentikan PTM Jika Ada Kasus Covid-19, Ini Aturan Terbarunya

Nikita Rosa Damayanti - detikEdu
Minggu, 31 Jul 2022 17:17 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar usai libur Hari Raya Idul Fitri. Siswa-siswi di kawasan Depok tampak antusias kembali ke sekolah.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Baru sebentar Pertemuan Tatap Muka (PTM) berlangsung, angka kasus Covid-19 kembali naik. Berkaitan dengan hal ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan surat panduan penyelenggaraan PTM terbaru.

Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dikeluarkan pada Jumat, (29/7/2022) lewat laman resmi Kemendikbud. Surat edaran ini berisi ketentuan PTM mengikuti perkembangan kasus Covid-19 baru-baru ini.

Aturan Penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa sekolah bisa menghentikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) apabila terdapat siswa yang terindikasi positif Covid-19. Lebih jelasnya, ketentuan penghentian PTM adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

ADVERTISEMENT

Adapun proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen dan

c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)

Durasi Penghentian Pembelajaran Tatap Muka

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka tergantung pada setiap poin. Berikut rinciannya:

a. Pada rombongan belajar yang terkonfirmasi Covid-19, wajib menghentikan PTM paling sedikit 7 (tujuh) hari
b. Pada peserta didik yang terkonfirmasi positif dan mengalami gelaja (suspek), wajib menghentikan PTM paling sedikit 5 (lima) hari

Peran Pemerintah Daerah

Setelah ditemukannya kasus positif pada peserta didik, pemerintah daerah akan melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan terkait.

Masyarakat yang tinggal di daerah sekitar sekolah juga perlu hati-hati terhadap informasi yang didapatkan. Sebab penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis hanya bisa ditentukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan atau dinas kesehatan setempat.

Adapun rincian pengawasan dan pembinaan yang akan dilakukan pemerintah daerah, yaitu:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
d. percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan
e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19

Demikian aturan terbaru terkait PTM saat ini. Para orang tua dan siswa harap hati-hati, ya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads