Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai 25 Juli 2022 secara gratis. Tidak hanya itu, peserta didik juga akan dibebaskan dari biaya pendidikan hingga lulus. Apa itu PKBM?
PKBM adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
PKBM memiliki program pembelajaran yang tidak terbatas. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, DKI Jakarta membuka pendaftaran PKBM bagi Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C. Tertarik untuk mendaftar PKBM?
Berikut kuota dan persyaratan untuk setiap paket Pendidikan Kesetaraan dilansir dari laman Instagram Disdik DKI.
Persyaratan Umum Pendaftaran PKBM Jakarta 2022
1. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat dari 1 Juli 2021
2. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
Kuota Pendaftaran PKBM Jakarta 2022
1. Paket A
Peserta/rombel: 20
Syarat: berusia paling rendah 7 tahun per 1 Juli 2022
2. Paket B
Peserta/rombel: 25
Syarat: memiliki ijazah/SKL SD/sederajat
3. Paket C
Peserta/rombel: 30
Syarat: memiliki ijazah/SKL SMP/sederajat
Jadwal Pendaftaran PKBM Jakarta 2022
Tahap 1
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 25-29 Juli 2022 (08.00-16.00 WIB) dan 1 Agustus 2022 (08.00-12.00 WIB)
Seleksi: 25-29 Juli 2022 (08.00-16.00 WIB) dan 1 Agustus 2022 (08.00-15.00 WIB)
Pengumuman: 1 Agustus (17.00 WIB)
Lapor Diri: 2-4 Agustus 2022 (08.00-16.00 WIB)
Keterangan:
1. Mengutamakan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga prasejahtera
2. Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi PKBM
3. rerata nilai ijazah jenjang Paket B dan C
Tahap 2
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 4-10 Agustus 2022 (08.00-16.00 WIB) dan 11 Agustus 2022 (08.00-12.00 WIB)
Seleksi: 4-10 Agustus 2022 (08.00-16.00 WIB) dan 11 Agustus 2022 (08.00-15.00 WIB)
Pengumuman: 11 Agustus 2022 (16.00 WIB)
Lapor Diri: 12-13 Agustus 2022 (08.00-16.00 WIB)
Jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, maka akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta.
Untuk pendaftaran, peserta bisa mendatangi langsung atau mendaftar secara online pada situs PKBM yang dituju. Catat dengan baik dan jangan sampai ada yang terlewat, ya!
(pal/pal)