Dana KJP Plus Tahap 1 mulai cair pada 8 Juli sampai 15 Juli 2022. Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap pada jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, penerima KJP Plus Tahap 1 ada sebanyak 849.170 orang. Bagi penerima, diwajibkan untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut sebelum mengambil dana.
"Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM," tulis pengumuman pada instagram @disdikdki, Sabtu (9/7/2022).
Persebaran dana KJP Plus Tahap I adalah sebagai berikut:
1. SD/MI
Tanggal cair: 8 Juli 2022
Jumlah penerima dana: 409.959 penerima
Total dana yang dapat digunakan per orang: Rp 250 ribu
2. SMP/MTS
Tanggal cair: 15 Juli 2022
Jumlah penerima dana: 226.669 penerima
Total dana yang dapat digunakan per orang: Rp 300 ribu
3. SMA/MA
Tanggal cair: 8 Juli 2022
Jumlah penerima dana: 70.763 penerima
Total dana yang dapat digunakan per orang: Rp 420 ribu
4. SMK
Tanggal cair: 15 Juli 2022
Jumlah penerima dana: 139.263 penerima
Total dana yang dapat digunakan per orang: Rp 450 ribu
5. PKBM
Tanggal cair: 15 Juli 2022
Jumlah penerima dana: 2.516 penerima
Total dana yang dapat digunakan per orang: Rp 300 ribu
Untuk informasi lebih lanjut mengenai KJP, dapat kamu pantau melalui Instagram @disdikdki, @upt_p4op, dan @jakone.mobile. Semoga membantu, detikers!
(lus/lus)