Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen telah dilaksanakan di beberapa wilayah, khususnya DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.
Sehubungan dengan itu, KPAI mengusulkan agar kantin sekolah dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, dengan dibukanya kantin maka kesehatan makanan yang dikonsumsi para siswa dan kebersihannya akan lebih mudah dipantau.
"KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat. Hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19. Padahal saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara," jelas Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendorong agar kantin di area sekolah dibuka, KPAI menilai diperlukan adanya kriteria atau syarat tertentu. Sebab, maraknya penyakit hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara juga menambah kekhawatiran masyarakat.
Retno memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah dilakukan dibandingkan memastikan kebersihan pedagang di luar sekolah. Para pedagang di kantin sekolah juga disebut dapat diberi pengetahuan hingga teguran bila melanggar ketentuan.
Lantas bagaimana 7 kriteria kantin sekolah yang sehat menurut KPAI? Berikut penjelasannya.
7 Kriteria Kantin Sekolah yang Sehat Menurut KPAI
1. Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir
2. Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir
3. Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemi COVID-19, hingga 2 tahun lebih
4. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer
5. Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
6. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup
7. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter
Selain usulan dari KPAI, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi juga menyampaikan beberapa kriteria kantin yang diizinkan beroperasi di sekolah. Menurutnya, selain fasilitas, kondisi bangunan juga harus memiliki ventilasi yang cukup.
"Kondisi bangunan kantin sekolah harus berada dalam kondisi yang baik dan ventilasi yang cukup, di dalam kantin juga harus ada peralatan cuci tangan dengan sabun, lalu fasilitas dalam kantin harus diberi label, makanan yang dijual juga harus bersih dan ditata dengan baik," ujarnya pada Kamis (14/7) dalam acara webinar Pulihkan Pendidikan Melalui Pembelajaran Tatap Muka.
(lus/lus)