PPKM DKI Jakarta Balik ke Level 1, Siswa Tetap PTM 100 Persen

ADVERTISEMENT

PPKM DKI Jakarta Balik ke Level 1, Siswa Tetap PTM 100 Persen

Anisa Rizki - detikEdu
Rabu, 06 Jul 2022 14:30 WIB
PTM 100 persen di sekolah DKI Jakarta telah dilaksanakan sejak Senin (1/3/2021). Bus sekolah pun kembali wara-wiri mengantarkan para siswa.
Jakarta PPKM Level 1, siswa tetap PTM 100 persen. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Pada aturan terbarunya, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi petikan Inmendagri dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain wilayah DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi juga kembali ke Level 1.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," bunyi petikan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kembalinya PPKM Jakarta ke level 1 berpengaruh terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Merujuk pada aturan SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang diterapkan pemerintah pusat.

Artinya, siswa tetap melakukan PTM 100 persen. Berikut aturan SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dikutip dari situs resmi Kemdikbud.

Aturan PTM Terbaru di PPKM Level 1-4

  • 1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
  • 2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM (https://www.detik.com/tag/ppkm) Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran
  • 3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
  • 4. Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
  • 5. Satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
  • 6. Satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah dari 60 persen diwajibkan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara itu, aktivitas dalam pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tetap dapat dilaksanakan. Syaratnya, aktivitas tersebut dilakukan di ruangan terbuka.

Kantin sekolah diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk sekolah di PPKM Level 1 dan 2. Pedagang makanan di luar pagar wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, pada Selasa (5/7) Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa PPKM Jabodetabek masuk ke Level 2.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads