Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 1, Berikut Link & Cara Daftar Ulangnya

Anisa Rizki - detikEdu
Jumat, 24 Jun 2022 14:07 WIB
Ilustrasi PPDB Jatim/Foto: PPDB Jatim
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Timur tahap 1 telah dibuka sejak awal Juni. Kini, hasil seleksi telah diumumkan secara serentak pada Jumat (24/6) melalui laman resmi PPDB Jatim 2022.

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Jatim tahap 1 diperuntukkan bagi peserta yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA dan SMK. Adapun jalur yang dapat diikuti yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Peserta yang ingin mengecek hasil seleksi dapat membuka situs web https://ppdbjatim.net/ melalui ponsel, laptop, tablet ataupun komputer. Lebih lengkapnya, berikut cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 1.

Link Pengumuman PPDB Jatim Tahap 1 dan Cara Cek Hasilnya

1. Buka link pengumuman PPDB Jatim tahap 1 https://ppdbjatim.net/

2. Pilih halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan sekolah tujuan.

3. Klik menu "Cetak Bukti,"

4. Pilih opsi "Bukti Penerimaan,"

5. Selanjutnya, login ke halaman PPDB Kota/Kabupaten dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN.

6. Tunggu hasil seleksi sampai muncul dokumen bukti penerimaan.

Selain melalui daring, peserta juga dapat menanyakan langsung hasil pengumuman ke sekolah tujuan masing-masing. Lalu, terkait dokumen bukti penerimaan nantinya akan diperlukan untuk proses daftar ulang.

Proses daftar ulang PPDB Jatim 2022 akan dibuka mulai 7-8 Juli nanti. Peserta wajib mengunduh dokumen bukti penerimaan dan mencetaknya. Simpanlah dokumen bukti yang telah dicetak dengan baik agar dapat diserahkan ke sekolah tujuan sebagai syarat wajib daftar ulang.


PPDB Jatim juga menjelaskan terkait tata cara pendaftaran ulang melalui laman resminya, berikut penjelasan lengkapnya.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline melalui sekolah masing-masing setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan foto copy kartu keluarga. Peserta didik juga wajib menunjukkan dokumen aslinya.

4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Hak sebagai peserta didik baru juga dicabut.

Itulah informasi terkait pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap satu beserta cara daftar ulangnya. Semoga dapat membantu ya, detikers!



Simak Video "Video: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap Pertama di RI Sudah 83%"

(nwy/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork