Batas Usia Anak di PPDB SD 2022, Punya Bakat Istimewa Bisa Masuk Lebih Awal

Kristina - detikEdu
Sabtu, 18 Jun 2022 13:00 WIB
Ilustrasi PPDB SD. Foto: Triwidiyanti
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang sekolah dasar atau PPDB SD 2022 sudah dibuka untuk sejumlah sekolah. Dalam hal ini, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa melakukan pendaftaran.

Batas usia minimal anak masuk SD telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut tertulis calon peserta didik baru (CPDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Namun demikian, pemerintah menetapkan pengecualian usia dalam hal CPDB yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis. Berikut selengkapnya.

Batas Usia Anak Masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jalur PPDB SD 2022

Anak yang sudah memenuhi batas usia sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud di atas dapat mengikuti PPDB SD pada jalur yang telah ditetapkan. Saat ini, terdapat tiga jalur yang dibuka oleh masing-masing sekolah. Berikut selengkapnya:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.

CPDB hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Dalam hal ini peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Kuota jalur zonasi SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan kabupaten/kota sekolah yang bersangkutan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta jalur ini dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Pendaftar jalur afirmasi wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Kuota jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Apabila kuota pendaftar jalur afirmasi melampaui batas, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

CPDB yang mendaftar pada jalur ketiga perpindahan tugas orang tua/wali wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali CPDB yang bersangkutan.

Penentuan peserta didik pada jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota, maka dapat dialokasikan untuk CPDB pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Dalam PPDB SD ini tidak ada jalur prestasi seperti halnya PPDB jenjang SMP dan SMA. Adapun, untuk pelaksanaannya di wilayah DKI Jakarta yang masih dibuka adalah pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.



Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"

(kri/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork