Klik https://ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

ADVERTISEMENT

Klik https://ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

Kristina - detikEdu
Kamis, 16 Jun 2022 20:00 WIB
Ada calon siswa SMA/SMK di Kabupaten Klaten yang terkendala sinyal internet saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2020.
Ilustrasi pengajuan akun PPDB Jateng jenjang SMA dan SMK. Foto: Achmad Syauqi
Jakarta -

PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK sudah dimulai untuk tahap pengajuan akun. Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mengakses laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Merujuk pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022, tahap pengajuan akun dibuka hingga 28 Juni 2022 mendatang. Jadwal ini juga berlaku untuk verifikasi berkas dan aktivasi akun.

Ada sejumlah jalur yang dibuka pada PPDB Jateng 2022 ini. Pada jenjang SMA terbuka untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk jenjang SMK tidak menggunakan jalur seperti jenjang SMA, namun menggunakan sistem seleksi. Seleksi yang diadakan meliputi seleksi dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya. Selain itu, ada seleksi domisili terdekat dan seleksi prestasi.

CPDB yang akan mengikuti PPDB Jateng 2022 baik jenjang SMA maupun SMK di semua jalur atau sistem seleksi wajib mengajukan akun terlebih dahulu. Untuk melakukan tahap ini, CPDB harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah secara daring.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

Berikut dokumen umum yang dibutuhkan dalam pengajuan akun PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK:

1. Buku rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun per awal tahun ajaran 2022/2023.

5. Kartu Keluarga (KK).

6. Piagam prestasi atau penghargaan (apabila ada). Khusus jalur prestasi wajib melampirkannya.

7. Bagi CPDB dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek (khusus bagi pendaftar jalur afirmasi).

9. Yatim piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah atau yang diterbitkan oleh dinas terkait dan berasal dari panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial (khusus bagi jalur afirmasi).

10. Surat keterangan yang diterbitkan dari Dinas Kesehatan Provinsi (khusus putra-putri tenaga kesehatan).

11. Surat penugasan dari instansi perpindahan tugas (khusus jalur pindah tugas).

12. Merupakan anak guru (khusus jalur pindah tugas).

13. Surat Keterangan domisili dari RT/RW (khusus jalur pindah tugas).

14. Surat pernyataan yang memberikan penjelaskan tentang kondisi kesehatan CPDB pada pilihan bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknik Informasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Petambangan, Seni dan Industri Kreatif, Bisnis dan Manajemen, dan Kesehatan dan Pekerjaan Sosial (khusus jenjang SMK).

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

Pengajuan akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengakses laman PPDB daring di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Pilih jenjang pendaftaran (SMA atau SMK)

3. Klik menu 'Ajukan Akun'

4. Isi semua data pribadi yang dibutuhkan sesuai jalur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Unggah semua dokumen yang diminta dalam sistem aplikasi PPDB.

6. Submit pengajuan akun.

7. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada SMA atau SMK terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.

8. Setelah berkas diverifikasi oleh tim sekolah, CPDB akan memperoleh token yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.

Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK

  • Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 - 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB - 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB
  • Validasi dan evaluasi: 2 - 3 Juli 2022
  • Pengumuman hasil: 4 Juli 2022
  • Daftar ulang: 5 - 7 Juli 2022
  • Awal tahun ajaran baru 2022/2023: 11 Juli 2022

Informasi seputar PPDB Jateng 2022 dapat diakses melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id. Jangan sampai terlewat ya, detikers!




(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads