Tahap pengajuan akun PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK telah dimulai sejak Rabu (15/6/2022) pukul 00.00 WIB. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi berkas dan aktivasi akun.
Berdasarkan rilis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng mengenai petunjuk teknis PPDB 2022/2023, pengajuan akun akan ditutup tanggal 28 Juni mendatang pada jam 16.00 WIB.
Pendaftaran untuk jenjang SMA dibagi ke dalam jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Sementara, penerimaan siswa baru jenjang SMK dibuka melalui jalur domisili terdekat, prestasi, dan afirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khususnya untuk jalur zonasi, zonasi khusus, dan domisili terdekat, seleksi tidak hanya dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Seperti apa cara penyaringan siswa yang diterapkan?
Sistem Seleksi Jalur Zonasi & Zonasi Khusus PPDB Jateng Jenjang SMA
Mengutip dari laman https://ppdb.jatengprov.go.id, berikut ini kriteria seleksi jalur zonasi dan zonasi khusus PPDB Jateng SMA:
1. Zonasi:
- Jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah
- Usia paling tinggi calon siswa baru
2. Zonasi khusus:
- Jalur zonasi khusus diikuti calon murid baru di wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus.
- Seleksi dilakukan menurut perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan (jika memiliki).
Apabila calon siswa baru diterima di lebih dari satu jalur di antara jalur zonasi, afirmasi luar zona, serta prestasi, maka prioritas diterima adalah sebagai berikut:
- Jalur zonasi
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
Sistem Seleksi Jalur Domisili Terdekat PPDB Jateng Jenjang SMK
- Jarak terdekat
- Nilai akhir SMK
- Usia paling tinggi calon siswa
Daya Tampung PPDB Jateng 2022 SMA-SMK
- Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan siswa dalam satu rombongan belajar dikalikan jumlah rombongan belajar yang akan diterima lalu dikurangi jumlah peserta didik yang tak naik kelas, siswa kelas khusus olahraga, dan inklusi yang seleksi sebelum jadwal PPDB reguler dimulai.
- Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar ditentukan dengan aturan di bawah ini:
- SMA dalam satu rombongan belajar minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa.
- SMK dalam satu rombongan belajar minimal 15 siswa dan maksimal 36 siswa.
- Jumlah rombongan belajar di satuan pendidikan diatur dengan ketentuan berikut ini:
- SMA minimal 3 rombongan belajar dan maksimal 36 rombongan belajar. Setiap tingkat maksimal 12 rombongan belajar.
- SMK minimal 3 rombongan belajar dan maksimal 72 rombongan belajar. Setiap tingkat maksimal 24 rombongan belajar.
Jadwal PPDB Jateng 2022
- Pengajuan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun: 15 Juni 2022 pukul 00.00 WIB sampai 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB (verifikasi berkas dilakukan pada jam kerja satuan pendidikan).
- Pendaftaran dan perubahan pilihan: dibuka 29 Juni 2022 jam 07.00-23.55 WIB (setiap hari selama masa pendaftaran) dan ditutup 1 Juli 2022 jam 16.00 WIB.
- Validasi dan evaluasi: 2-3 Juli 2022
- Pengumuman: 4 Juli 2022 maksimal pukul 23.55 WIB
- Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
- Awal ajaran baru: 11 Juli 2022
Demikian informasi jalur zonasi dan domisili terdekat untuk jenjang SMA-SMK pada PPDB Jateng 2022. Segera ajukan akun ya!
(nah/lus)